Rabu, Mei 1, 2024
BerandaKlungkungDua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Klungkung

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Klungkung

Semarapura, balipuspanews.com – IGNA (44) dan AM (52), dua tersangka pelaku narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Klungkung dalam suatu penyergapan di dua tempat terpisah.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira SH MH, didampingi Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana SH, di Semarapura, Rabu mengungkapkan, tersangka IGNA yang warga Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, ditangkap hari Selasa, 20 Maret 2018, di Jalan Raya Gelgel Klungkung.

Dari IGNA, polisi menyita barang bukti satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,20 gram netto. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor jenis Mio DK-5110-SK yang diduga dipakai alat kejahatan.

Sedangkan tersangka AM yang asal Desa Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap di tempat tinggalnya sementara di rumah kos-kosan Jalan Rama, Kecamatan Klungkung. Dari tersangka AM polisi menyita barang bukti dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 0,18 bruto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir pil ekstasi.

BACA :  10 Putra Putri Terbaik Klungkung Akan Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Kasatnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang buktinya,” ujar AKP Yudistira.

Atas perbuatannya itu, kata dia, kedua tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Roni)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular