BANGLI, balipuspanews.com – Bupati Bangli melalui Sekda IB Gde Giri Putra secara resmi membuka acara Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041, sebagai hasil dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2030 yang diadakan di Ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu (7/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Bangli IB Gde Giri Putra menyebutkan, penyusunan revisi RTRW ini tidak lain bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan Kabupaten Bangli kedepannya.
Hal ini juga berdasarkan hasil dari peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bangli tahun 2013-2033 sehingga dapat disimpulkan bahwa RTRW tahun 2013-2033 dinyatakan direvisi dengan pencabutan.
Menurut Sekda asal Griya Bukit, Bangli itu, revisi pencabutan atas RTRW tahun 2013-2033 ini, sangat dinamisnya pembangunan di Kabupaten Bangli dan perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian terhadap kebutuhan Kabupaten Bangli dimasa yang akan datang.
“Dengan adanya RTRW Kabupaten Bangli ini, dapat memanfaatkan ruang terkendali yang sesuai, baik, tepat sasaran, serta dapat memberikan kepastian dan mempercepat investasi di Kabupaten Bangli,” ucap Gus Giri.
Pihaknya berharap, melalui konsultasi publik, nantinya dapat memperoleh berbagai macam sumbangsih pemikiran dan sekaligus dijadikan wadah untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan perencanaan RTRW, serta dapat mewujudkan tujuan RTRW Kabupaten Bangli sebagai gerbang NKRI yang mandiri, berdaya saing berbasis agrominawisata, danau dan lainnya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
I Wayan Suastika selaku Kepala Dinas PUPR Bangli menambahkan, dasar dilaksanakannya konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari hasil peninjauan kembali RTRW Kabupaten Bangli tahun 2013-2033.
Menurut Suastika, konsultasi publik Kabupaten Bangli tahun 2021-2041 ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan juga masukan dari seluruh OPD terkait sehingga akan lahir RTRW Kabupaten Bangli yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan investasi di Kabupaten Bangli.
Suastika menambahkan, hasil yang diharapkan dari konsultasi publik ini adalah terlaksananya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Bangli tahun 2021-2041, agar dapat segera menerbitkan berita acara kesepakatan pengajuan persetujuan substansi, dan terlaksananya peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan



