Enam Kali Bobol Toko, Maling asal NTT di Dor Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Pria asal Naibonat, Kupang Timur, NTT berinisial AL,29, yang menjadi maling spesialis pembobol Toko Modern diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta.

Pelaku yang melawan polisi saat ditangkap terpaksa diberikan hadiah timah panas pada kedua kakinya. Residivis yang ditangkap tahun 2018 ini mengaku sudah beraksi sebanyak 6 TKP.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu toko modern di Jalan Kubu Anyar, Kuta, pada Jumat 28 Maret 2025. Pelaku masuk sekira pukul 04.00 dini hari dengan cara membobol atap dan plafon toko.

“Setelah berada di dalam Toko Indomaret, pelaku menjebol brankas dengan menggunakan alat gerinda, betel, palu, kabel, tang, gergaji besi dan kapak yang dibawanya,” ujarnya, pada Selasa (3/5/2025).

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang-barang toko beberapa rokok berbagai merk sejumlah Rp 1.225.000,- dan uang dalam brankas sebanyak Rp 34.521.000. Atas kejadian tersebut PT Indomaret mengalami total kerugian sebesar Rp 35.746.000.

BACA :  Kebakaran Gudang Kembang Api, Keluarkan Ledakan Silih Berganti, Bikin Kaget Warga

Kejadian ini dilaporkan pihak toko modern ke Polsek Kuta. Dari keterangan pihak toko modern tersebut, maling tidak hanya merusak dua sirene dan 4 buah kamera CCTV, tapi juga pintu gudang dan brankas dengan mengunakan alat gerinda dan betel.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV pelaku beraksi seorang diri masuk ke dalam Toko,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pelaku akan beraksi lagi di tempat lain. Polisi kemudian mengepung toko modern yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 03.26 WITA.

“Ternyata benar, pelaku akan melakukan pencurian lagi dan team opsnal melakukan pengepungan terhadap Toko,” ungkap AKP Sukadi.

Mengingat pelaku masih berada didalam toko tersebut, Polisi masih berjaga di luar. Begitu keluar dari toko, pelaku langsung disergap.

“Namun pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Pelaku residivis yang pernah ditangkap dalam kasus pembobolan 12 Toko tahun 2018 ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah Toko Modern dengan modus membobol atap dan plafon. Selain membobol brankas, barang-barang lainnya seperti rokok dan lain-lain turut diambil.

BACA :  ‎Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Prasi untuk Anak Muda

“Pelaku sudah beraksi di 6 Toko modern di Kubu Anyar, Jalan Mataram, Bypass Ngurah Rai,” terang AKP Sukadi.

Yang menarik, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular