DENPASAR, balipuspanews.com–
Fraksi Partai Golkar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Pernyataan itu dikatakan langsung Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).
Dijelaskannya terkait Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), mengenai Kerjasama, di mana
Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi
Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
“Kami mendorong saudara Gubernur memprioritaskan kerja sama dengan
pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa
lebih maju, kuat, dan berkembang. Selama ini beberapa pungutan
yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate
selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri,”paparnya.
Pihaknya berharap agar persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan
Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata,
penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, Pelestarian Kebudayaan dan
Lingkungan hidup di Bali.
“Pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan
Asing yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan
Pungutan bagi Wisatawan Asing di obyek destinasi wisata di
kabupaten/kota seluruh Bali,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan
penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah
(PAD).
Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sangsi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Sehingga selaras dengan Dokumen dan Naskah Akademis RPPLH.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan



