BULELENG, balipuspanews.com – Mulai maraknya muncul galian C di Kabupaten Buleleng khususnya yang diperuntukkan untuk bahan bangunan menjadi sorotan Dewan. Untuk memastikan keseluruhan berjalan sesuai regulasi, DPRD Kabupaten Buleleng langsung melakukan koordinasi terkait regulasi dan perijinan serta tata kelola pertambangan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral di Denpasar.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyampaikan sekarang ini di Kabupaten Buleleng sudah mulai kelihatan ada banyak pertambangan galian C yang diperuntukan untuk bangunan. Untuk itu pihaknya mengadakan koordinasi terkait regulasi, perijinan dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang nantinya bisa ditimbulkan dari tambang tersebut dan bagaimana agar bisa menambah PAD.
“Kami berkoordinasi kesini pada intinya kita berharap proses perijinan murah, mudah, dan cepat untuk semua legalitas berusaha,” tegasnya didampingi Ketua Komisi I dan anggota.
Sementara, Anggota Komisi I Wayan Teren, menambahkan jika di Buleleng sudah banyak adanya penggunaan air bawah tanah (ABT) untuk kepentingan usaha. Permasalahannya dalam pengurusan ijin ABT sangat susah. Mungkin dari dinas bisa memberikan masukan regulasi agar dalam pengurusan izin ABT ini bisa lebih cepat dalam pengurusannya.
“Kami berharap bisa mendapat masukan khususnya terkait regulasi agar bagaimana nantinya bisa lebih cepat saat mengurus izin,” ujarnya.
Merespon permasalahan yang ada, Kepala Bidang ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Ary Chandana menyambut baik dan apresiasi diberikan kepada DPRD Buleleng khususnya Komisi I yang berkoordinasi terkait regulasi dan tatakelola pertambangan di Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya, data Objek Pajak Daerah MBLB di Kabupaten Buleleng sebanyak 10 Objek pajak MBLB dan semua belum memiliki IUP-OP. Saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang yang sedang dalam proses pengurusan ijin.
“Buleleng memiliki potensi tambang terbesar kedua setelah Kabupaten Karangasem. Tapi jenis tambang andesit yang ada yaitu batu gamping galian yang biasanya dipakai untuk senderan pantai. Dari data kami untuk pertambangan belum ada yang memiliki perijinan dan saat ini sudah dalam proses dalam penerbitan perijinan,” jelas dia.
Kemudian terkait dengan proses pengurusan perijinan secara teknis, Analis Kebijakan Ahli Muda I Nyoman Wiratmo memaparkan jika khususnya di ESDM memverifikasi setiap pengajuan permohonan yang sesuai SOP selama 14 hari. Setelah itu pihaknya mengembalikan kembali ke pemohon agar segera bisa melengkapi apa yang menjadi kekurangan saat di evaluasi.
“Ijin pertambangan ada di Dinas Perijinan terkait dan secara teknis kami di Dinas Tenagakerjaan dan ESDM yang akan mengevaluasi data yang masuk selama 14 hari,” paparnya.
Selanjutnya, hasil dari kunjungan ini akan di bawa dalam rapat dengan dinas terkait agar dinas terkait bisa mendorong semua para pengusaha tambang yang ada di Buleleng segera mengurus ijin dan juga bisa berdampak pada penerimaan PAD.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



