Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal Juli-Agustus 2026, 56 Tersangka Diamankan

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Polres Gianyar mengungkap 55 kasus tindak pidana kriminal sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim polsek-polsek.

Sebanyak 55 kasus yang diungkap terdiri atas sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima pencurian dengan pemberatan (curat), dua pencurian dengan kekerasan (curas), serta 39 kasus pencurian biasa atau penggelapan (cusa).

Dari jumlah tersebut, 24 kasus diungkap pada Juli dan 31 kasus pada Agustus. Sebanyak 43 perkara telah diselesaikan, sedangkan 12 perkara masih dalam penanganan.

Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa mengatakan, selama dua bulan tersebut jajaran Polres Gianyar menangani berbagai perkara dengan jumlah tersangka mencapai 56 orang.

“Selama bulan Juli dan Agustus 2026, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus, terdiri dari sembilan curanmor, lima curat, dua curas dan 39 cusa, dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang,” katanya.

Dari 56 tersangka, 49 orang merupakan laki-laki dan tujuh perempuan. Berdasarkan asal daerah, 19 tersangka berasal dari Bali dan 37 lainnya berasal dari luar Bali.

Salah satu perkara curanmor yang diungkap terjadi di wilayah Ubud. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial IWD terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMax di depan sebuah warung di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Modus yang digunakan yakni berpura-pura berbelanja. Motor Yamaha NMax tahun 2025 yang dicuri ditaksir bernilai sekitar Rp30 juta.

BACA :  Wastra Hitakara Hadir di Bangli, Pemkab Dukung Pelestarian Kain Tradisional Bali

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha NMax dan Yamaha Lexi serta pakaian yang berkaitan dengan perkara. Kasus tersebut dinyatakan selesai dan telah masuk tahap dua.

Kasus curanmor lainnya terjadi di sebuah mess karyawan SPPG Melinggih, Kecamatan Payangan. Pelaku berinisial IKY diduga mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z setelah mengambil kunci kendaraan yang berada di mess.

Motor tersebut dicuri pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Sementara di Blahbatuh, polisi mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Mio yang terjadi di Amerta Rahayu Car Wash, Jalan Raya Tojan.

Pelaku berinisial BM diduga mengambil motor tersebut dengan memanfaatkan situasi yang memungkinkan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Kasus lain terjadi di sebuah proyek vila di Banjar Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku berinisial IG diduga mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006. Kerugian korban diperkirakan Rp4,5 juta.

Kasus dengan nilai kerugian cukup besar terjadi di Banjar Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Polisi mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp76,519 juta.

Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GASA dan IKS.
Peristiwa terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil sejumlah barang, termasuk perhiasan.

Dalam data penyidik, korban mengalami kerugian sekitar Rp76,519 juta. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain uang tunai Rp1 juta, buku tabungan, sepeda motor Vespa, serta dua helm.

BACA :  AMSI Bali dan Polres Badung Gelar Edukasi Literasi Digital “Cerdas Berkomunikasi, Bijak Bermedia Sosial”

Kasus pencurian dengan kekerasan juga terjadi di kawasan Ubud dan melibatkan warga negara asing sebagai korban.

Peristiwa terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di depan Jaelus Spa, Jalan Bisma, Lingkungan Padangtegal Kelod, Ubud.

Dua tersangka masing-masing berinisial INTM dan IMD diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang warga negara Singapura.

Barang yang dirampas berupa kalung emas seberat 56 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp56 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha NMax, helm, pakaian, jaket, celana, dan sepatu yang berkaitan dengan perkara.

Polsek Blahbatuh juga mengungkap perkara cusa atau penggelapan dengan modus yang cukup berbeda.

Pelaku berinisial AP diduga menerima uang dari korban untuk membeli pasir dari galian C di Karangasem. Korban sebelumnya mentransfer uang sekitar Rp2,15 juta melalui layanan pembayaran digital.

Namun, setelah uang ditransfer, pasir yang dipesan tidak dikirim.

Dalam data penyidik, AP disebut merupakan residivis perkara curas yang pernah ditangani di wilayah Kerobokan pada 2018. Barang bukti dalam perkara ini berupa bukti transfer dan uang Rp100 ribu.

Polisi juga mengungkap perkara pencurian di kawasan Subak Peling, Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Blahbatuh.

Pelaku berinisial IKAS disebut sebagai residivis. Dalam perkara sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman enam bulan penjara di Lapas Kerobokan terkait tindak pidana pencurian dengan modus mencongkel sadel.

Dalam perkara terbaru, pelaku diduga mengambil tas pinggang korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,7 juta, telepon seluler, dokumen identitas, pisau kerja, dan pulpen. Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp3 juta.

Kasus pencurian lainnya terjadi di sebuah kafe di Jalan Raya Tebongkang, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

BACA :  Klungkung Dorong Pemutakhiran DTSEN dan Pembentukan Sekolah Rakyat

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dengan korban seorang warga negara asing.

Pelaku berinisial MFF diduga mengambil sebuah iPhone 17 Pro Max berwarna oranye. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp24 juta. Perkara tersebut dinyatakan selesai melalui restorative justice (RJ).

Kasus lain yang melibatkan korban WNA terjadi di sebuah vila di Jalan Suweta, Ubud. Korban kehilangan uang sebesar 600 euro, yang dalam data penyidik dikonversikan sekitar Rp12 juta.

Pelaku berinisial IWAS diduga mengambil uang dengan memanfaatkan kelengahan korban. Perkara tersebut dinyatakan selesai melalui restorative justice.

Selain kasus-kasus tersebut, polisi juga mengungkap pencurian celengan dengan kerugian sekitar Rp5 juta di Lingkungan Taman Kaja, Ubud. Pelaku berinisial AUGTK diduga mengambil uang tunai sekitar Rp2,505 juta beserta barang-barang milik korban.

Dalam keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan sepeda motor, lima telepon seluler, satu senjata tajam, 12 potong pakaian, empat helm, satu obeng, serta uang tunai dengan total Rp1,1 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM.

Berdasarkan data pengungkapan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Pada perkara curanmor, antara lain dilakukan dengan mendorong kendaraan, mengambil kendaraan dengan mudah, serta mengambil kunci yang berada di mess. Sementara perkara curat dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban dan perkara curas dilakukan dengan modus jambret.

Polres Gianyar menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim polsek selama periode Juli dan Agustus 2026.

Penulis: Ketut Catur
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular