KARANGASEM, balipuspanews.com – Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan salah satu segmen kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Kepesertaan segmen PPU mencakup pekerja, pasangan sah (suami/istri), serta maksimal tiga orang anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sebagai peserta JKN. Adapun besaran iuran kepesertaan PPU sebesar 5 persen dari upah, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh badan usaha atau pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Karangasem pada Selasa (8/9/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, mengatakan keberadaan badan usaha yang patuh terhadap ketentuan kepesertaan JKN menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Kerja sama yang telah terjalin ini diharapkan dapat terus diperkuat, terutama dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha. Kami ingin memastikan seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta JKN dan kewajiban pembayaran iuran dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Catur.
Ia mengatakan, upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karangasem, untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi.
Catur berharap sinergi yang semakin kuat antara kedua institusi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan cakupan kepesertaan sekaligus memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan melalui Program JKN.
“Pada akhirnya, yang ingin kita pastikan adalah pekerja dan keluarganya dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Karena itu, kepatuhan badan usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja,” jelas Catur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H. menegaskan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik, taat hukum, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari semangat kolaborasi antar lembaga dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat. Ketika lembaga negara dan badan hukum publik bekerja secara sinergis, maka pelayanan publik akan semakin kuat, potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi akan terus meningkat,” jelas Kusufi.
Kusufi menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap kebijakan maupun tindakan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, serta membantu penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara secara efektif, efisien, dan terukur.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka S



