JAKARTA, balipuspanews.com – Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar dalam pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026 – 2029.
Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang kini menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Prosesi pengucapan sumpah dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, pimpinan dewan menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2026 – 2029.
Pada pengucapan sumpah jabatannya, Adela menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Adela menyampaikan sumpah yang dipandu oleh Puan.
Setelah pengucapan sumpah, Adela disalami oleh sejumlah pimpinan DPR. Pada rapat paripurna ini, pimpinan yang hadir di antaranya adalah, Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Adela merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kota Sidoarjo.
Berdasarkan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adela merupakan calon legislatif Partai Golkar di Daerah Pemilihan Jawa Timur I dengan nomor urut 10. Dalam pemungutan suara, ia memperoleh 12.792 suara. Raihan suara tersebut menempatkannya pada peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.
Otomatis, Adela menjadi calon legislatif yang mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Adies Kadir di DPR RI.
Untuk diketahui, mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantinya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



