Gasak Perhiasan Emas Senilai Rp 76,5 Juta, Pasutri asal Tejakula Diamankan Polsek Ubud

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 76.519.000 yang terjadi di wilayah Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA,33, perempuan, dan KSD,33, laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Senin (20/7/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ni Kadek DH, yang kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam tiga kotak perhiasan di rumahnya di Desa Ubud.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama tim Opsnal Polres Gianyar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Desa Kemenuh, Sukawati,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Sebelumnya, korban menyimpan berbagai perhiasan emas di atas tempat tidur untuk memudahkan penggunaan selama rangkaian piodalan. Namun saat hendak kembali mengambilnya, seluruh isi tiga kotak perhiasan telah raib dan hanya menyisakan kotaknya.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

Barang yang hilang di antaranya beberapa kalung emas, cincin, subeng, kancing emas, hingga liontin dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp76,5 juta.

Kapolsek menjelaskan, saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, dua buku tabungan atas nama kedua pelaku, serta satu unit sepeda motor Vespa berwarna hijau muda.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular