GPS Dorong Arya Wedakarna Lakukan Upaya Hukum

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Mantan anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (GPS) mendorong Shri IGN Arya Wedakarna MWS melakukan upaya hukum atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikannya sebagai Anggota DPD RI.

Menurut GPS, upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dilakukan untuk menguji secara hukum kebenaran mekanisme dan prosedur beracara dari keputusan BK DPD tersebut.

“Penjatuhan sanksi pemberhentian ini masih bisa dipermasalahkan. Bisa mengajukan ke PTUN untuk menguji dan menganalisa aturan-aturannya. Ada tata beracara, ada kode etik juga prinsip dasarnya dari keputusan yang diambil tersebut,” ucap GPS dalam pendapatnya yang diunggah di akun medsosnya, Jumat (2/2/2024).

Ada beberapa hal yang menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini, keputusan pemecatan BK DPD RI tersebut tidak pas. Pertama, bahwa anggota DPD RI dipilih berdasarkan hasil Pemilu sehingga anggota DPD terpilih tersebut merupakan wakil yang diamanati oleh konstituen di daerahnya.

BACA :  Pemkot Denpasar Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

“Karena dipilih oleh rakyat, sehingga hanya bisa diturunkan oleh rakyat itu sendiri atau dirinya sendiri. Maksud dirinya sendiri yaitu apabila yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran pidana,” terang mantan Anggota DPD RI periode 2014-2019 ini.

Sedangkan dalam kasus Arya Wedakarna, yang bersangkutan sedang melakukan tugasnya sebagai pejabat negara. Apalagi, seorang anggota dewan baik itu DPR maupun DPD RI memiliki hak imunitas (kekebalan hukum) saat menjalankan sebagai anggota dewan.

Hal lainnya, menurut GPS, keputusan pemberhentian Arya Wedakarna didasarkan atas kasus dugaan penistaan agama yaitu pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Kasus ini, berawal dari video yang viral dimana arya Wedakarna memarahi jajaran petugas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena menampilkan petugas penyambutan yang mengenakan jilbab, sedangkan Arya Wedakarna menginginkan agar petugas penyambutan mengenakan pakaian adat Bali.

Selain itu, keputusan BK DPD RI juga berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort.

BACA :  Gasak Perhiasan, Pria asal Sukasada Diamankan Polres Buleleng

“Kasus ini, sejauh yang saya ketahui terkait dengan pengaduan MUI Bali. Kalau demikian, seharusnya BK DPD RI menunggu dulu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan pelanggaran pidana yang diajukan MUI Bali,” terang GPS.

Terkait itu, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan gegabah menandatangi atau menindaklanjuti keputusan pemberhentian Arya Wedakarna tersebut, apabila DPD RI mengajukan surat pemberhentian tersebut kepada Presiden untuk menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

“Presiden Jokowi juga tidak akan bisa menjalankan itu mengeluarkan keputusan untuk itu,” ujar GPS.

Hal lain yang juga patut menjadi perhatian semua pihak, menurutnya adalah sangat mungkin kasus keputusan pemberhentian ini kental bernuansa politis. Sebab, Arya Wedakarna diketahui memiliki jumlah suara tertinggi dalam Pemilu 2019 lalu dengan perolehan suara hampir mencapai 700 ribu lebih.

“Saya khawatir karena ada calon lain yang ingin suara lebih banyak sehingga jadi musuh bersama. Sehingga lewat isu ini, jangan dipilih lagi (Arya Wedakarna) karena orang tahu-nya sudah dipecat,” tegas GPS.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular