Gubernur Bali Tanggapi Pandangan Fraksi Atas Ranperda Minerba

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Sidang Paripurna di Gedung Dewan, Senin (10/4). Sidang ini mengagendakan penyampaian Jawaban Gubernur Bali Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba).

Terhadap pandangan umum Fraksi PDIP terkait sinkronisasi aturan, Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa telah dilakukan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sinkronisasi dilakukan, salah satunya dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan.

“Peraturan Gubernur ini, nantinya akan disesuaikan dengan materi Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang tengah dibahas saat ini,” ujarnya.

Terkait revisi penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa WP di wilayah Pulau Jawa dan Bali telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Tahun 2014 dan normatif setelah 5 tahun diundangkan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Untuk itu, ia mengusulkan untuk memasukkan sebagian wilayah Nusa Penida dalam WP.

“Jika tidak ditetapkan sebagai WP, maka Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dikeluarkan dan batu kapur setempat tidak dapat ditambang untuk keperluan pembangunan,” tegasnya.

BACA :  ‎KONI Bali Tinjau Kesiapan Venue Porprov XVII di Buleleng, Anggaran Perbaikan Disiapkan Rp28 Miliar

Sementara itu mengenai zona wilayah pertambangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009.

Gubernur mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada bupati/ walikota yang memohon atas nama masyarakat setempat. Studi kelayakan dan studi lingkungan dibuat oleh Bupati/ Walikota dan Gubernur akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IPR.

Terkait pandangan Fraksi Panca Bayu, Gubernur Mangku Pastika sepakat bahwa kekayaan mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan. Karena itu, pemanfaatannya harus bijak dengan memperhatikan azas konservasi dalam kebutuhan pembangunan.

Untuk itu, pengenaan pajak merupakan mekanisme kontrol yang berkorelasi positif dengan konservasi sumber daya. Minimnya potensi kekayaan mineral bukan logam dan batuan, dihadapkan pada tingginya tingkat kebutuhan material batuan perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan pengaturan secara ketat.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular