DENPASAR, balipuspanews.com- Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah siapkan tim hukum terkait gugatan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) terhadap Pergub Nomer 97 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.
“Ga ada apa, saya kira hakim berpihak pada kita, karena kita berpihak pada pembersihan alam,” tegasnya saat ditemui disela- sela Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik di Kintamani Bangli, Minggu (7/4).
Dikatakan Koster, pihak yang menggugat Pergub 97 adalah Produsen yang merasa dirugikanadalah produsen dari Jawa Tengah.
“Alasan barangnya ga lagi laku dijual,” ungkap orang nomor satu di Bali ini.
Lebih lanjut Koster mengungkapkan mestinya akibat dari pergub yang berlaku dan merugikan produsen, seharusnya mencari solusi dengan kreatifitas. “Harusnya industri harus berpikir kreatif, kalau sudah tidak bisa pakai plastik, harus menciptakan produk baru seperti bikin tas dari daun, kertas, kain, dan bahan lainnya,” terangnya.
Selama ini pergub yang telah disahkan itu menjaga lingkungan Bali yang sehat dari hulu sampai hilir yang merupakan bagian dari Nangun Sat Kertih Loka Bali.
“Seharusnya tidak digugat, aneh kalau ini digugat,”
Disebut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini bahwa pihaknya melalui tim hukumnya sudah membuat jawaban mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA), untuk melawan gugatan dari pihak produsen.
“Suratnya sudah dikirim, tinggal tunggu hasilnya,” tandasnya.(rls/bpn/tim)



