Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Bupati Sedana Arta Berharap Kedepan Ada Sinergitas Intelejen

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (19/10/2022).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika , Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli , Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, serta Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan, kehadiran dirinya dalam kesempatan itu adalah untuk menyaksikan secara langsung dan melaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bangli untuk pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangli yang sudah mempunyai kekuatan hukum .

“Kita berada di negara hukum jadi kita semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas fungsi dari kejaksaan ketika kasus sudah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht. Hari ini semuanya dimusnahkan termasuk barang bukti terindikasi berbahaya,” ujarnya.

BACA :  Bupati Kembang Tinjau Rehabilitasi Sejumlah Sekolah di Jembrana

Sedana Arta juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh stake holder terkait, serta masyarakat di Kabupaten Bangli yang telah terjalin selama ini dengan baik.

“Kerjasama kita selama ini sangat baik, namun yang saya perlukan kedepan adalah sinergitas badan intelejen yang kita miliki maupun intelejen yang dimiliki unit lain baik Dinas Kejaksaan dan Kepolisian untuk saling berkolaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangli perlu ditingkatkan lagi, apalagi wilayah kita tidak besar sehingga potret potensi – potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat terupdate dan tertangani dengan baik,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat taat pada semua aturan semakin meningkat sehingga Bangli ke depan semakin kondusip dan dijauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

BACA :  Dorong Sport Tourism, Wawali Arya Wibawa Raih Penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026

“Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap barang bukti sebanyak 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

“Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis shabu 5,28 gram, alat hisap shabu atau bong 3 buah, handphone 24 unit, buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, senjata tajam 1 buah, pakaian 34 buah, sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit,” ungkapnya.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular