JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil Pemilu Serentak 2024 melalui metode penghitungan suara real count yang dikeluarkan KPU.
Untuk real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hasil sementara real count KPU RI pada Rabu (14/2/2024) hingga pukul 19.00 WIB, suara sah yang masuk mencapai 7,27% dari 59.836 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Tingkat Nasional
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh 950.584 suara atau 22,67%.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 2.406.797 suara atau 57,39%.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 836.265 suara atau 19,94%.
Wilayah Bali
Sedang untuk wilayah Bali, hasil sementara real count KPU RI mencatat total perolehan suara yang masuk mencapai 64.980 suara atau 44,25%.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 75.782 suara atau 51,61%.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 64.980 suara atau 44,25%.
Untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar di wilayah Bali hingga pukul 19.00 WIB, belum tampak hasil perolehan suara paslon nomor urut 01 tersebut.
Berbeda dengan quick count hasil Pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei dengan hitung cepat, real count yang dilakukan KPU dilakukan dengan hitungan lebih lambat.
Hasil real count KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara resmi yang sebenarnya akan diumumkan oleh KPU RI dan dapat diakses masyarakat umum.
KPU RI memberikan Disclaimer atas real count ini, yaitu:
1) Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2) Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



