Selasa, Agustus 18, 2026

HUT ke-81 RI, Bupati Klungkung Serahkan Remisi kepada 88 Warga Binaan, Dua Langsung Bebas

- Advertisement -
- Advertisement -

KLUNGKUNG, balipuspanews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan ini.

Dalam acara penyerahan tersebut, Bupati I Made Satria membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Disampaikan bahwa momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.

Hal tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut bukanlah sekadar slogan, melainkan cerminan arah bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, serta menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujar Bupati I Made Satria membacakan sambutan Menteri.

BACA :  KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Bupati Sanjaya Tekankan Kolaborasi Pemkab Tabanan dan DPRD

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, pemberian remisi umum dipandang sebagai implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, merinci bahwa dari total 88 orang warga binaan yang mendapat remisi, dua di antaranya mendapatkan Remisi Umum II yang berarti warga binaan bersangkutan bisa menghirup udara bebas secara langsung pada hari ini. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Pemberian remisi ini bukan semata-mata soal pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.

BACA :  Rumah Warga di Kelurahan Banjar Tegal Direhab Lewat Kolaborasi Pemkab dan Undiksha

Terhadap dua warga binaan yang bebas, Bupati Klungkung I Made Satria secara khusus berpesan agar mereka mampu mengimplementasikan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan.

“Jadikanlah pembinaan di rutan ini sebagai tolok ukur dan cerminan untuk menjalani hidup baru di tengah-tengah masyarakat. Jangan lagi mengulangi hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Sementara bagi warga binaan yang belum bebas, saya harap bisa terus berperilaku lebih baik agar tahun depan bisa segera bebas,” pesan Bupati Satria.

Kegiatan penyerahan remisi yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, serta instansi terkait lainnya.

Penulis : Roni
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular