Ikuti Edaran Pusat, Karangasem Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai Senin, 6 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien.

Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, membenarkan bahwa kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan di lingkungan Pemkab Karangasem.

“Ya benar, Karangasem berlaku mulai hari ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026, yang mengatur sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Dalam skema tersebut, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Meski demikian, pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.

Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan.

Adapun yang tetap menjalankan Work From Office (WFO) meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, hingga berbagai unit layanan penting seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kebencanaan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

Kebijakan ini juga mendorong ASN untuk memaksimalkan penggunaan teknologi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk dalam hal absensi, tanda tangan elektronik, hingga pelaksanaan rapat secara daring.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, responsif terhadap komunikasi, serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan masing-masing.

Tak hanya menyasar pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pemkab Karangasem turut membatasi perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas, dengan harapan anggaran yang dihemat dapat dialihkan ke program prioritas pembangunan.

Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular