Jumat, Desember 26, 2025

Imigrasi Singaraja Batal Terbitkan 13 Paspor Diduga PMI Non-prosedural

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa tidak menerbitkan belasan Paspor selama tahun 2025. Pembatalan penerbitan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemohon sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja keluar negeri secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan untuk penerbitan paspor pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pemohon. Akan tetapi dalam proses yang berlangsung ada sebanyak 13 Paspor yang diajukan pemohon justru penerbitannya dibatalkan. Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemohon seorang PMI Non-prosedural.

Pembatalan itu, Agung menegaskan adalah sebagai upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab beberapa dari pemohon tidak bisa memberikan keterangan secara jelas atau ada keraguan kepada petugas.

“Kita selalu memastikan pemohon paspor agar melengkapi segala persyaratan yang ada. Kemudian setelah semua berkas lengkap pemohon akan diwawancara oleh petugas. Nah ditahapan ini petugas kami mendeteksi ke 13 pemohon diduga PMI Non-prosedural,” ujarnya ditemui usai pers rilis akhir tahun di Aula Kantor Imigrasi Singaraja.

BACA :  Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Klungkung Berikan Penghargaan kepada Personel Polsek Nusa Penida

Sementara itu berdasarkan data capaian akhir tahun 2025, Imigrasi Singaraja juga melakukan pembatalan penerbitan paspor terhadap 527 pemohon. Batalnya terbit paspor dari ratusan pemohon itu didasari karena berkas pemohon tidak lengkap, tidak hadir saat pemanggilan, dan masuk kategori paspor duplikat.

Kemudian untuk paspor yang berhasil diterbitkan selama kurun waktu 12 bulan kerja tercatat ada 13.473 paspor terdiri dari 9.624 paspor baru dan 3.849 paspor penggantian.

“Layanan penerbitan paspor selama tahun 2025 baik bagi WNI dan WNA ada totalnya 13 ribuan. Secara terperinci ada untuk keperluan wisata sebanyak 4.442, bekerja formal sebanyak 3.791, TKI sebanyak 1.460, belajar 2.896, umroh sebanyak 590, Haji sebanyak 225, dan berobat sebanyak 69 paspor,” paparnya.

Penulis : Nyoman Darma 
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular