JEMBRANA, balipuspanews.com– IKAS, seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Dimana warga Desa Maniatutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana itu bukan hanya terbelit hutang, namun juga kena tipu.
Nasib apes yang dialami IKAS, berawal dari dirinya mengalami kesusahan uang akibat memiliki hutang terlalu banyak.
IKAS lalu bercerita dengan kakak iparnya yang berinisial IKC. Kemudian IKC menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang temannya berinisial AL dari Kota Banyuwangi memiliki teman yang mampu menolong orang yang kesusahan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.
Kemudian AL mengantarkan IKAS bersama IKC ke rumah milik AI,33, warga Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan upacara ritual tersebut.
Di rumah AI, IKAS disuruh oleh tersangka AI membeli 2 buah koper yang nantinya koper tersebut sebagai wadah dari uang yang akan datang, serta AI mengajak korban untuk melaksanakan ritual di hutan Alas Purwo dan di sebuah kamar suci di rumah milik AI dan istrinya MI,40,.
Setelah IKAS kembali dari rumah AI dengan membawa 2 buah koper tersebut, AI meminta sejumlah uang dari IKAS dalam proses ritual lanjutan untuk mendatangkan uang tersebut untuk keperluan pembelian sarana sesajen proses ritual.
“Uang tersebut sudah korban transfer dari Kota Negara, kepada tersangka AI dengan cara tunai dan dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka MI dengan total Rp 59 juta,”ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reakrim AKP Agus Riwayanto Diputra Junat (15/3/2024).
Karena IKAS penasaran dan merasa curiga, akhirnya dia berinisiatif untuk membuka koper tersebut dan alangkah kagetnya korban melihat bahwa koper tersebut sama sekali tidak berisi uang seperti apa yang dikatakan oleh AI.
“Koper itu hanya berisi kain kuning dan pasir putih. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 59juta,”ujarnya.
Pasutri itu dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUH pidana.
“Agar masyarakat terhindar dari kejahatan penipuan serupa, kami menghimbau kepada agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang mustahil terjadi, serta mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu,”ungkapnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan



