Singaraja, balipuspanews.com — Terbukti mencuri telepon genggam (HP), Kadek Kur alias Krismon (20), warga Banjar Dharma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Informasi dihimpun, remaja putus sekolah tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Singaraja di rumahnya, pada Jumat (23/3) lalu.
Menurut Nyoman Sarjana selaku orangtua Komang Maleneo Bramasta, aksi pencurian HP milik anaknya tersebut terjadi pada Minggu (18/3) sekitar pukul 13.45 wita.
Kala itu, sebut Sarjana, situasi rumah dalam keadaan sepi.
“Kebetulan saya sedang bekerja, hanya ada anak (Komang Maleneo Bramasta) bersama salah seorang temannya di rumah,” kata Sarjana.
Tanpa disadari, situasi itu rupanya dimanfaatkan oleh pelaku Krismon notebene masih tetangga korban, dengan menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah.
“Barang yang dicuri, HP Oppo A71 dan dompet berisi uang juga surat-surat. Kemungkinan masuk lewat jendela posisinya di samping rumah,” ungkapnya.
Sarjana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Singaraja.
Seiring laporan, tanpa sengaja Komang Maleneo Bramasta bertandang ke salah satu counter HP bernama Jun Cell di kawasan Desa Tukadmungga.
Kedatangannya tak lain untuk menanyakan apakah ada orang yang menjual HP Oppo A71.
Tanpa diduga, dihadapan pelaku Krismon, karyawan counter Jun Cell kemudian menunjukkan sebuah HP merk Oppo type A71 mirip miliknya.
Melihat gelagat tak beres dari pelaku Krismon, ia pun kemudian membawa HP tersebut, dan langsung melaporkan hal itu kepada orangtuanya sebelum akhirnya pelaku dibekuk polisi.
Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP berinisial Kadek Kur alias Krismon pada Jumat (23/3) atas laporan korban Komang Maleneo Bramasta, warga Banjar Dharma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Bramasta mengaku kehilangan satu telepon genggam merk Oppo type A71 dan dompet berisi uang sejumlah Rp 475 ribu.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan mengarah kepada Krismon, sebagai pelaku pencurian.
Krismon ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami minta keterangan saksi-saksi, dan melihat bukti yang ada ternyata mengarah kepada Krismo sebagai pelaku pencurian. Setelah tangkap, dan diperiksa, ternyata Krismon mengaku melakukan pencurian tersebut,” ujar Kompol Wiranata, Jumat (6/4) sore.
Cukup mengejutkan, pelaku Krismon belakangan diketahui pernah melakukan aksi pencurian di tahun 2014 lalu.
“Pernah punya kasus sama (pencurian), namun karena pelaku masih di bawah umur, akhirnya diversi,” jelasnya.
Nah, pelaku Krismon mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki smartphone canggih seperti teman-temannya.
Imbuh Kompol Wiranata, pelaku juga mengungkapkan kepada petugas bahwa selama ini kurang mendapatkan perhatian dari orang tuanya, sehingga nekat mencuri.
“Barang bukti HP sudah diamankan, namun uang dalam dompet sudah dihabiskan oleh pelaku untuk main judi dan foya-foya ke Cafe dan Diskotik,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Krismon dijerat dengan pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



