Izin Belum Lengkap, Pembangunan Gudang Distop

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Satpol PP Pemkab Jembrana, Senin (10/4/2023) menyetop sementara pembangunan gudang di jalan Udayana, Kecamatan Negara. Penyetopan sementara itu dilakukan karena pemilik bangunan belum melengkapi izin yang dipersyaratkan.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, Made Leo Agus Jaya, mengatakan anggotanya yang ditugaskan melakukan pengawasan pembangunan, menemukan bangunan yang berlokasi di jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara, melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

“Dimana proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan, “ujarnya.

Izin yang belum diselesaikan tersebut yakni Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG). Karena belum menyelesaikan PBG maka penanggung jawab bangunan tersebut yang ditemui di lokasi, Berkat Sundung Simamora, diberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin itu.

“Untuk sementara waktu pembangunan dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinannya tersebut, “tegasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

BACA :  Karya Yadnya di Pura Dalem Sari, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular