Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Hak Cipta Hadir untuk Lindungi Pencipta dan Pelaku Kreatif di Era Digital

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU Hak Cipta hadir untuk melindungi pencipta dan pelaku kreatif, khususnya di era digital.

Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat Paripurna dipimpin langsung Puan.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” lanjutnya.

Adapun RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelas Puan.

DPR juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak. Menurut Puan, RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat.

BACA :  Penertiban Gelandangan dan Pengemis Kembali Digencarkan di Denpasar

“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.

“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya. tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” ujar Puan.

Puan menyatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.

“Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” terang Mantan Menko PMK ini.

Menurut Puan, tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terusberkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” tegas Puan.

Selain RUU Hak Cipta, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.

DPR juga telah mengesahkan hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Rapat Paripurna juga menetapkan Keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.

BACA :  113 Ribu Warga Alami Gangguan Pernapasan, DPR Desak Pemerintah Jadikan Karhutla Darurat Kesehatan

RUU Keuangan Haji

Pada kesempatan sama, Rapat Paripurna DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani pun menjelaskan sejumlah aturan yang menjadi perubahan dalam RUU ini.

Ada beberapa norma yang telah dirumuskan di dalam RUU Perubahan tersebut, antara lain norma mengenai Setoran Angsuran.

“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.

Setoran Angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga Nilai Manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat.

Norma selanjutnya yang telah dirumuskan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji adalah soal Cadangan Modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Puan mengatakan, Cadangan Modal diperlukan oleh BPKH sebagai buffer jika terjadi risiko investasi.

“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

“Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupundeposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.

Tak hanya itu, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji pun mengatur mengenai Distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional.

BACA :  Bupati Badung Cup Bali 2026 Jadi Ajang Pemanasan Wushu Buleleng Jelang Porprov 2027

“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.

Dengan aturan pada RUU ini, Puan menyebut BPKH dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya memperluas portofolio investasi BPKH yang harus mampu dan berani melakukan investasi langsung.

“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” tambah Puan.

Dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH pun akan terlibat dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan begitu, menurut Puan, BPKH tidak lagi sebagai Juru Bayar (Cashier), tetapi ikut terlibat dalam merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan Pemerintah.

“Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH,” jelasnya.

Sesuai dengan mekanisme penyusunan UU yang berlaku, setelah pengesahan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai inisiatif DPR, Dewan akan bersurat kepada Presiden dan mengirimkan RUU Perubahan ini beserta Naskah Akademik yang telah selesai disusun.

“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” tutup Puan.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular