Jurusan Hukum Undiksha Gelar Kuliah Umum

- Advertisement -
- Advertisement -

Singaraja, balipuspanews.com — Kuliah Umum dengan Tema Peran LPSK Dalam Sistem Peradilan Pidana digelar Jurusan Ilmu Hukum Undiksha yang diselenggarakan di Gedung Ganesha III, pada Jumat (2/3).

Ketua panitia kegiatan, Ratna Artha Windari, S.H., M.H menjelaskan tujuan diadakannya kuliah umum digelar satu hari tersebut, tak lain untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa ilmu hukum Undiksha, khususnya tentang hak hak saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.

Panitia penyelenggara itupun secara khusus mendatangkan narasumber, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M selaku ketua LPSK.

Ketua LPSK Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M mengakui belakangan ini kasus tindak pidana semakin meningkat dengan modus yang beragam. Namun, kesadaran masyarakat untuk menjadi saksi masih sangat minim.

Menyadari keterbatasan itu, Haris meminta kepada mahasiswa ilmu hukum Undiksha agar berani tampil sebagai saksi jika melihat peristiwa pidana.

Terkait adanya harapan agar LPSK dibentuk hingga ke daerah Ketua LPSK Semendawai mengaku sejalan dengan harapan tersebut. Namun diakui masih ada beberapa kendala diantaranya sumber daya manusia dan keterbatasan anggaran.

BACA :  ‎WNA Asal Iran Dibekuk Usai Tipu Warga Pancasari, Modus Pura-pura Tukar Uang

Disinggung pelayanan yang diberikan kepada saksi dan korban,  Ketua LPSK Abdul Haris menjelaskan bahwa LPSK memberikan pelayanan dan perlindungan kepada saksi atau korban kasus kriminal dalam bentuk fisik, hukum, medis, dan psikologi.

“Perlindungan secara fisik seperti menempatkan korban dirumah aman, perlindungan hukum seperti saksi tidak boleh dituntut secara pidana atau perdata, jika ada korban mengalami luka-luka kita obati dan jika terganggu psikisnya kita terapi sampai sembuh,“ ungkapnya.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular