Kantongi Hasil Rekaman CCTV, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 18 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Polisi terus berusaha mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng dalam perjalanan kabur saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singaraja. Terbaru polisi telah berhasil mengantongi hasil rekaman CCTV dengan kesimpulan menguatkan keterangan dari pihak korban yang diduga telah disetubuhi disebuah kos-kosan.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra sekarang pihaknya telah mengantongi keterangan baik dari saksi korban dan saksi pelapor, hasil visum dan psikiater dari rumah sakit, serta terbaru hasil rekaman CCTV disepanjang jalan yang menuju lokasi rumah bibi korban. Dimana semua bukti-bukti tersebut dikumpulkan pihaknya untuk mematahkan alibi-alibi yang disampaikan dalam kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan yang terbaru rekaman CCTV, jadi kita sudah mendapatkan petunjuknya maka langkah berikutnya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara peningkatan status ke penyidikan lalu gelar perkara penetapan tersangka dan upaya paksa,” ungkap dia saat dikonfirmasi Selasa (2/1/2024).

BACA :  ‎KPU Buleleng dan Dinas PMD PPKB Perkuat Sinergi Data Pemilih dan Coktas 2026

IPDA Yulio menyebutkan bahwa hasil analisa yang dilakukan terhadap rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju rumah bibi korban beberapa hari sebelumnya ternyata justru menguatkan keterangan korban. Sehingga kemungkinan terjadinya tindak pidana persetubuhan semakin tinggi dan apabila nantinya pemilik kos-kosan di Jalan Pulau Obi yang diduga sebagai TKP persetubuhan terbukti telah memberikan keterangan tidak sesuai, maka pihaknya menegaskan ada kemungkinan yang bersangkutan akan bisa ikut terjerat dalam kasus tersebut.

“Pemilik kos-kosan di Pulau Obi sempat menyangkal, namun jika nantinya terbukti terjadi tindak pidana maka kemungkinan pemilik kos-kosan bisa dijerat, tapi kita masih akan dalami perannya apakah pasif atau aktif membantu terduga pelaku. Kita masih akan dalami lagi karena kita harus memastikan juga alibi-alibi dari terlapor,” imbuhnya.

Sementara berita sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengaku telah mengantongi hasil visum fisik atau psikiater terhadap korban. Hasilnya ditemukan luka robek pada alat vital korban diperkirakan akibat adanya gesekan yang diduga terjadi 4 sampai 5 hari sebelum divisum. Kemudian untuk hasil psikiater pihaknya menerangkan bahwa memang korban menderita depresi sehingga kedua hasil tersebut menguatkan keterangan korban. Sementara itu terlapor sampai sekarang masih belum ditetapkan wajib lapor dan masih dalam pengawasan polisi.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular