Kapolda Bali Umumkan Ada 14 Tersangka Kasus Demo Anarkis, 4 Anak-anak

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Demo berujung anarkis yang berlangsung di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Sabtu 30 Agustus 2025 berakhir dengan penetapan 14 orang sebagai tersangka. Penetapan belasan tersangka pendemo ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolda Bali, pada Selasa (16/9/2025).

Kapolda Bali menyebutkan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, pihaknya menetapkan 14 orang tersangka dalam aksi demo anarkis tersebut.

“Ke 14 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak,” ungkap Kapolda.

Jenderal bintang dua dipundak ini menegaskan, ke 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali. Termasuk juga pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar yang hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi Unras disana.

Selain itu, para pelaku juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri.

BACA :  Gasak Perhiasan, Pria asal Sukasada Diamankan Polres Buleleng

“Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung,” tegas Kapolda.

Tak hanya itu, sebut Kapolda Daniel, para pelaku juga terbukti menyerang personil Polri yang sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali).

Sehingga, 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.

“Untuk 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” bebernya.

Adapun ke 14 tersangka yakni FI,19, pekerjaan ojol, AT,20, mahasiswa, MT,25, pekerjaan ojol, AS,18, pelajar alamat Pemecutan Kelod Denpasar Barat. NR,18, pelajar alamat Mengwi Badung.

Lalu, KM,19, pelajar alamat Tembuku Bangli. PB,18, pelajar alamat Ubung Kaja, Denpasar Utara. MR,18, pelajar alamat Denpasar Barat. MF,18, dan RI,18, pedagang.

BACA :  Klungkung Dorong Pemutakhiran DTSEN dan Pembentukan Sekolah Rakyat

Untuk tersangka anak yang jalani proses diversi yakni PY,15, KW,16, KA,16, KL,17, pelajar.

“Peran para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada didalam box Randis Polri,” ujar Kapolda.

Para tersangka dijerat Pasal Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.

Pasal Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” ucap Kapolda Bali.

BACA :  Kapolres Badung Tekankan Personel Bijak Bermedia Sosial

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular