BADUNG, balipuspanews.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 mengenai Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada 23 Desember 2020.
Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Mengingat penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Adapun Maklumat dikeluarkan oleh Kapolri melarang masyarakat untuk mengadakan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ayu Diah
Editor : Oka Suryawan



