BULELENG, balipuspanews.com– Kejaksaan Negeri Buleleng selama tahun 2024 telah menyelesaikan tujuh perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dominan menyeret Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Hasilnya sebanyak delapan koruptor berhasil masuk bui.
Adapun tujuh perkara yang sudah selesai dieksekusi selama tahun 2024 diantaranya kasus korupsi di BUMDes di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan dua terpidana. Adapun kerugian negara yang berhasil dihitung yakni Rp 199.477.500,00.
Kasus kedua perkara tindak pidana korupsi pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai Negeri dengan maksud supaya Pegawai Negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun diluar jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dari tahun 2006 sampai dengan 2019. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 100.000.000,.
Kasus ketiga tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana APBDes, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan kerugian negara sebesar Rp255.183.950,00.
Kasus keempat Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Bumdes dengan kerugian negara sebesar Rp 274.708.794.
Kasus kelima Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah dieksekusi pada 10 September 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar.
Kasus keenam melibatkan pegawai BUMDes dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 89.100.000,-.
Kasus ketujuh melibatkan pegawai LPD di salah satu desa Kecamatan Seririt, Buleleng dengan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan LPD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598.296.700,00.
“Kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2024 yang sudah di eksekusi sebanyak tujuh kasus dengan delapan terpidana. Kemudian yang berstatus penyelidikan masih ada empat perkara, penuntutan ada lima perkara, dan masih menempuh upaya hukum juga lima perkara. Dari keseluruhan perkara korupsi berdasarkan data didominasi BUMDes dan LPD,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan



