Kasus Nyepi Sumberklampok Akhirnya Sampai Meja Hijau

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Setelah hampir setahun, kasus pembukaan portal saat Nyepi di Desa Sumberklampok akhirnya sampai ke meja hijau, Kamis (18/1/2024). Sidang perdana yang berlangsung di ruang Cakra PN Singaraja ini menghadirkan terdakwa yakni AS,51, dan MR,57.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, serta Pulung Yustisia Dewi. Dalam sidang tersebut nampak hadir belasan warga dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Putu Astawa dinyatakan bahwa kedua terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, kedua terdakwa bersama sejumlah warga lainnya mendatangi Pantai Prapat Agung, Desa Sumberklampok menggunakan sepeda motor. Kala itu pintu portal menuju pantai yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tersebut sedang ditutup dan dijaga oleh pecalang karena Hari Raya Nyepi.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Salah seorang pecalang berinisial PS berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut. Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup. Bahkan terdakwa MR sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

PS lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana yang datang dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang. Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi. Terdakwa AS lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.

Jaksa Astawa menyampaikan, Hari Raya Nyepi merupakan hari suci bagi agama Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak berpergian. Forum Kerukunan Umat Beragaa (FKUB) Kabupaten Buleleng telah memberikan seruan agar umat agama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah mensosialisasikan seruan itu, termasuk di Desa Sumberklampok.

“Bahwa perbuatan terdakwa AS dan MR pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945 yang dengan sengaja memaksa untuk masuk ke Pantai Segara Rupek dengan membuka paksa tali portal yang dijaga pecalang telah menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia terutama agama Hindu,” ujarnya.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

Jaksa menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya yang diwakili Agus Samijaya tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim lalu menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian.

“Setelah dikaji dan ditelaah, eksepsi cuma formil, dan menurut kami tidak ada sesuatu yang prinsipil. Kami berpegang pada asas peradilan yakni cepat dan sederhana. Kami ambil keputusan tidak ajukan eksepsi,” papar Agus Samijaya, perwakilan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, dua orang warga Desa Sumberklampok yang menjadi terdakwa akan bebas secara murni. Hal ini karena sudah ada perdamaian di antara masyarakat dengan AS dan MR berdasarkan paruman agung. Bahkan warga Desa Sumberklampok sudah melakukan rekonsiliasi berupa doa bersama.

“Tetap berkeyakinan bebas murni. Karena sudah ada perdamaian, juga seluruh masyarakat sudah rekonsiliasi, artinya tidak ada proses hukum lagi. Kita akan lanjut proses pembuktian, apakah dakwaan jaksa terbukti,” imbuhnya.

BACA :  Purbaya Dicopot dari Menteri Keuangan, Digantikan Suahasil Nazara

Disisi lain, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa, berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik. Mengingat kerukunan dan toleransi yang terbangun di wilayahnya sudah terjalin sejak lama. Kedatangan dirinya dan beberapa warga ke PN Singaraja juga sebagai bentuk memberikan dukungan kepada AS dan MR.

“Harapan kami cepat tuntas dan berjalan baik. Supaya warga kami tidak mudah terprovokasi, apalagi ini tahun politik agar tidak ada kepentingan yang memecah persatuan kami,” pungkasnya.

Penulis: Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular