BULELENG, balipuspanews.com – Kasus penusukan yang dipicu selang kompor gas di Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng berakhir damai. Proses perdamaian antara kedua belah pihak yang masih satu keluarga ini dilakukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini melibatkan melibatkan AH,37, sebagai korban sekaligus pelapor, dan RMW,37, sebagai terlapor. Sebelumnya keduanya diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai ipar namun setelah ditelusuri lebih mendalam keduanya diketahui adalah saudara kandung.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc. saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice. Kedua belah pihak sepakat damai dan telah membuat surat pernyataan yang juga diketahui oleh perbekel setempat,” paparnya, Minggu (5/4/2026).
Sebelumnya, insiden penusukan dipicu persoalan sepele terkait selang kompor gas yang hilang. Kesalahpahaman tersebut memicu cekcok hingga berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam pada Minggu, (29/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kawasan Celukan Bawang pada Selasa (31/3/2026).
Korban sempat mengalami luka sayatan pada bagian perut akibat serangan tersebut, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar dan mendapatkan perawatan medis. Proses perdamaian difasilitasi oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.
Kedua belah pihak dihadirkan langsung dan dilakukan mediasi yang dikawal langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, AKP I Gede Sudiana, S.Sos., M.Sos. hingga tercapai kesepakatan damai. Proses kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh Perbekel Celukan Bawang, Muhajir.
“Kesepakatan damai ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ini tinggal melengkapi administrasi sebagai bagian dari proses akhir,” terang IPTU Yohana.
Pendekatan restorative justice dinilai tepat dalam kasus ini mengingat hubungan kekeluargaan yang erat antara kedua pihak. Selain menyelesaikan konflik, langkah ini juga bertujuan memulihkan hubungan serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Meski begitu, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi yang dapat membahayakan keselamatan,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



