Kecewa Tidak Dikasih Minjam Sertifikat, Pria Ini Nekad Bakar Rumah Saudaranya 

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga sakit hati karena tidak dikasih meminjam sertifikat, pria berinisial MA,31, tega membakar bangunan dua lantai di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (11/11/2023).

Bangunan berukuran 3 x 20 meter ini milik Made S,53, yang masih ada hubungan saudara dengan pelaku. Tindakan pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pasca kebakaran berlangsung.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Selasa (14/11/2023) membenarkan jika peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu pagi tersebut diduga ada unsur kesengajaan lantaran permasalahan tidak diberikan meminjam sertifikat.

Fakta tersebut terungkap usai penyelidikan secara intensif yang dilaksanakan Polsek Sukasada. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi sekaligus olah tempat kejadian, pelaku mengarah kepada MA.

“Terduga pelaku sudah diamankan hari itu juga, motif sementara diduga MA kesal dengan pemilik rumah/warung yang tidak memberikan dirinya meminjam sertifikat tanah. Kami masih dalami apa penyebab terduga pelaku ingin meminjam sertifikat,” ungkap AKP Darma.

AKP Darma menambahkan terkait cara yang dilakukan terduga pelaku dalam membakar rumah berdasarkan keterangan saksi-saksi disekitar TKP. Terduga pelaku yang sudah kesal duluan langsung membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirigen. Setelah itu pertalite yang dibawanya disebarkan di areal bangunan sampai selesai, terduga pelaku lantas melemparkan korek api kayu yang menyala.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Dorong Transformasi Pariwisata Badung yang Berkualitas dan Berkelanjutan

“Selain keterangan saksi di lokasi, dugaan ini dikuatkan pula dengan barang bukti dari hasil Lab Forensik yang ditemukan adanya kandungan kimia hasil kebakaran,” imbuhnya.

Meski demikian, polisi belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, sebab pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan dugaan yang dilayangkan terhadap terduga pelaku.

Namun AKP Darma menjelaskan terduga pelaku nantinya bisa saja dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang”.

Sementara itu berita sebelumnya peristiwa kebakaran terjadi di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 08.00 WITA menimpa bangunan dua lantai milik Made S,53,. Akibat kejadian tersebut korban diduga menderita kerugian mencapai angka Rp 150 jutaan.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular