JAKARTA, balipuspanews.com – Belum adanya landasan peraturan perundang- undangan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan membuat para pemangku kepentingan di wilayah kepulauan tidak memiliki panduan untuk membuat kebijakan strategis dalam mengelola daerahnya.
“Kuncinya di situ kesejahteraan rakyat yang turunannya kemudian yang diinginkan. Peraturan perundang-undangan yang ada hari ini, belum memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan’ di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi menjelaskan secara khusus keberadaan UU Kepulauan sangat dibutuhkan antara lain menyangkut kewenangan anggaran yurisdiksi daerah kepulauan dan serta jalan untuk mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan daerah kepulauan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur XI meliputi wilayah Pulau Madura (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) ini mencontoh Kabupaten banyak pulaunya baru-baru ini berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Otomatis pelayanan publik di sana mengalami perubahan sehingga Kemengerian Salam Negeri perlu melakukan sinkronisasi data kependudukannya.
Juga terkait anggaran, menurutnya kalau pakai plafon anggaran daratan maka teman-teman yang ada di Kecamatan Kepulauan tidak akan pernah bisa mengikuti rapat koordinasi di kabupaten. Sehingga harus melakukan simulasi mengenai besaran transport yang dilakukan yang besarnya diukur sesuai dengan tingkat kesulitan dan tingkat kemahalan transportasi yang dibutuhkan.
“Nah hal-hal seperti itulah yang kemudian yang mendasari kami lihat dari latar belakangnya supaya pelayanan publik, proses pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat di daerah-daerah Kepulauan itu sama. Setidaknya sama merasakan juga seperti di daerah-daerah daratan maka dibutuhkan perlakuan khusus kepada daerah-daerah kepulauan,” terangnya.
Di forum sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan terkendalanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah akibat kurangnya keinginan politik (political will) pemerintah meskipun banyak kalangan mendukung kehadiran produk legislasi tersebut termasuk DPR.
RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan terkait pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran UU tersebut sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia.
“RUU Ini tinggal keinginan politik pemerintah karena sudah lama diusulkan DPD dan sudah menjalani pembahasan sejak lama. RUU ini juga merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah Kepulauan,” ujar Nono dalam acara Forum Legislasi dengan tema “RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan”, pada Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan wilayah Kepulauan memerlukan aturan-aturan khusus yang mendasari segala kewenangan sesuai dengan kondisi wilayah yang unik. Terkait hal itu, DPD juga telah menerima sejumlah pandangan terkait dengan penyusunan RUU tersebut dari berbagai kalangan akademisi dan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini dan DPD memandang tidak cukup hanya dengan PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.
Pengamat otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyarankan agar tidak kontradiktif dan berbenturan dengan undang-undang lain dalam pembuatan RUU, DPD dan DPR harus merumuskan hal-hal yang khusus terkait dengan wilayah Kepulauan.
Salah satu hal yang paling penting digariskan dalam UU tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah. Pasalnya, tidak mungkin percepatan pembangunan bisa dilakukan tanpa kewenangan yang jelas. Sebelumnya DPD telah mengundang sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki kepulauan untuk mendengarkan secara langsung masukan dan kebutuhan daerah mengenai berbagai hal yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



