KARANGASEM, balipuspanews.com – Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Amlapura mendapat “PR” dari pusat untuk mengungkap kemungkinan adanya praktek “mafia” tanah dan mafia pupuk.
Seperti diungkapkan Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi baru-baru ini, bahwa pihaknya mendapatkan tugas untuk mengungkap kemungkinan adanya praktek mafia tanah dan pupuk sesuai dengan arahan dari pimpinan pusat.
“Tahun 2022 ini, ada PR dari pimpinan di pusat, diperintahkan untuk mengungkap adanya mafia tanah dan mafia pupuk, yang banyak berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas tugas yang diberikan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek mafia tanah dan mafia pupuk yang terjadi di wilayah hukum Kejari Karangasem agar jangan ragu untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada Kejari Karangasem.
“Silahkan masyarakat yang mengetahui adanya praktek mafia tanah atau pupuk bisa lapor langsung atau bisa juga dilakukan melalui hotline pengaduan yang tertera pada baliho Kejari yang sudah terpasang di beberapa lokasi strategis,” harapnya.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan



