
BULELENG, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi (PEN) Pariwisata untuk Kabupaten Buleleng yang dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja I Putu Gede Astawa. Menurutnya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan hasil pengumpulan data dan pengumpulan barang bukti akhirnya disimpulkan bahwa terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi (PEN) Pariwisata untuk Kabupaten Buleleng.
Kedelapan tersangka yang ditetapkan adalah,MS, NW, PS, NS, IA, KW, NG dan PB.
“ Ada delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hari ini,” singkatnya.
Dari hasil penyidikan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp656 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil disita oleh jaksa sebesar Rp377 juta. Sementara sisanya lagi Rp279 juta masih berada di pihak vendor. Hasil dari dugaan kasus inipun sebelumnya telah dilakukan pembagian namun tersangka yang mengetahui ramai ada pemberitaan maka para tersangka melakukan pengembalian uang.
“ Sisanya masih di Vendor dan dalam waktu dekat kita akan dilakukan pengambilan,” imbuhnya.
Sehingga terhadap kedelapan tersangka ini nantinya akan disangkakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 12E Undang-undang Korupsi.
“ Semua berasal dari Dinas Pariwisata, khususnya dari dua bidang yang baru terungkap,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai apa yang menjadi proses hukum. Bahkan dirinya sebagai kepala daerah juga ikut prihatin atas kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa dana yang turun tersebut langsung dari pusat turun tanpa melewati Bupati.
“ Silahkan berproses hukum, kita hargai apapun konsekuensinya harus dihadapi, mereka harus hadapi agar tidak ada lagi yang memplintir lagi,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan