KemenPPPA Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Nasional Lintas Sektor Tangani TPPO

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi nasional lintas sektor serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menangani TPPO, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam acara Talkshow Nasional ‘Darurat Perdagangan Orang, Bersama Perangi Kejahatan Kemanusiaan’ di DPR RI, Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“TPPO adalah bentuk kejahatan luar biasa yang secara fundamental merampas harkat, martabat, dan kebebasan individu. Dalam praktik TPPO, manusia diperlakukan layaknya komoditas yang dapat diperdagangkan demi keuntungan ekonomi, tanpa mempedulikan hak asasi dan perlindungan hukumnya,” tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi, (31/7).

Menteri PPPA mengatakan pendekatan yang berperspektif korban harus menjadi inti dari setiap kebijakan dan tindakan. “Kita wajib berpihak pada mereka, memastikan bahwa setiap upaya penanganan berorientasi pada pemulihan dan pemenuhan hak-hak mereka,“ tutur Menteri PPPA.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Menteri PPPA menjelaskan TPPO bukan hanya persoalan domestik yang dihadapi Indonesia, tetapi juga merupakan isu global yang kompleks, karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir berskala besar.

“Sindikat ini kerap beroperasi lintas provinsi bahkan lintas negara, menjadikan penanganan dan pencegahannya sangat menantang serta memerlukan kerja sama multilateral yang kuat dan terpadu di tingkat nasional maupun internasional.

Menteri PPPA juga memaparkan beberapa modus TPPO saat ini yang terus mengalami perkembangan, diantaranya perekrutan sebagai pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan atau kawin kontrak, magang di luar negeri, eskploitasi anak, eksploitasi seksual, hingga pengadopsian bayi dengan proses yang tidak benar.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menambahkan saat ini Kemen PPPA tengah memperkuat layanan Call Center Sapa 129 dengan ticketing system untuk memaksimalkan pengaduan termasuk TPPO dan mencegah kemungkinan terjadinya trauma berulang bagi korban.

“Kami sedang mencoba integrasi ticketing system agar sistem laporan yang masuk bisa online, sehingga saat melapor nanti korban tidak harus berkali-kali menceritakan kekerasan yang dialami pada tiap tingkatan pemberi layanan. Saat ini sedang tahap uji coba bekerjasama dengan stakeholder dan mitra Kemen PPPA. Tentu ini membutuhkan kolaborasi mulai dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), aparat penegak hukum dan semua pihak termasuk daerah,” jelas Wamen PPPA.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular