Kerjasama Penanganan Masalah Datun dengan Desa Diperpanjang

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terus berupaya untuk meminimalisir kasus hukum yang menjerat aparat desa. Salah satunya dengan melanjutkan kerjasama dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan, Rabu (8/11/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, bersamaan dengan kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama bersama dengan Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jembrana.

Pada acara ngopi bersahaja yang merupakan kegiatan inovasi dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat, yang diikuti perbekel, lurah, dan camat se-Kabupaten Jembrana, Kajari Salomina Meyke Saliama menyampaikan, perjanjian kerjasama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa (36 Desa) dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada bulan Oktober 2023.

BACA :  Polsek Blahbatuh Ungkap Curanmor di Gianyar, Satu Terduga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan

“Dalam nota perjanjian kerjasama tersebut disepakati bahwa kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan tindakan hukum lain, serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar dan sosialisasi, maupun kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada pemerintahan desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat Desa,”jelasnya.

Kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya dari bulan Oktober 2022 sampai bulan Oktober 2023 diantaranya berupa kegiatan pelayanan hukum keliling (yankumling) bidang perdata dan TUN, sosialisasi hukum bidang lain seperti Bidang Pidana Umum terkait pelaksanaan Restoratif Justice pada Rumah Restoratif Justice/Griya Rembug Adhyaksa pada masing-masing Desa, serta Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Hukum Keliling serta sosialisasi hukum bidang lain tersebut dalam kurun waktu bulan Oktober 2022 sampai bulan Oktober 2023 dilakukan terhadap 36 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Jembrana.

BACA :  ‎Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Prasi untuk Anak Muda

“Permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan (konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling/yankumling) diantaranya terkait dengan hukum perkawinan/perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ (Restoratif Justice), serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa”ungkapnya.

Diharapkan Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat, serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum/tindak pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular