Kesenjangan Bukti Demokrasi Pancasila Belum Wujudkan Kedaulatan Ekonomi

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Dalam bingkai demokrasi Pancasila, upaya membangun kedaulatan ekonomi hanya dapat terwujud apabila seluruh kebijakan negara berpihak pada kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Untuk itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 harus menjadi landasan utama seluruh kebijakan ekonomi nasional. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Mandataris tertinggi dalam kepemilikan kekayaan alam republik ini adalah rakyat. Sementara pemerintah dan DPR hanya menerima delegasi kewenangan untuk mengelolanya,” ucap Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan Khozin tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Membangun Kedaulatan Ekonomi dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”.

Oleh karena itu, Khozin menambahkan seluruh sumber daya yang dikelola, sepenuhnya hanya untuk kesejahteraan rakyat, sehingga bangsa Indonesia tidak ketergantungan dengan pihak asing, dan memperkuat ketahanan nasional dari gejolak global.

Sayangnya, imbuh Khozin, semangat konstitusi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik. Komisi II DPR, kata dia, hampir setiap hari menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa dan konflik agraria yang melibatkan berbagai institusi negara.

BACA :  NMAX Tabrak Dump Truck Parkir, Dua Warga Tulamben Dilarikan ke RSUD Karangasem

Ia pun menyoroti masih maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan negara maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai menjadi bukti adanya kesenjangan antara cita-cita konstitusi dan realitas di lapangan.

Khozin mencontoh konflik pertanahan di Kabupaten Pasuruan yang melibatkan puluhan ribu warga dengan aset TNI Angkatan Udara. Selain itu, ia juga menyinggung polemik pertanahan di Surabaya yang melibatkan warga dengan Pertamina terkait klaim aset yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan.

“Sering kali yang menjadi korban dari fragmentasi regulasi antarinstansi adalah masyarakat. Ketika berhadapan dengan negara, masyarakat hampir selalu berada pada posisi yang lemah,” ujarnya.

Praktik Demokrasi

Pada kesempatan itu, Khozin menyoroti pentingnya membuka ruang kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada slogan dan retorika, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Demokrasi Pancasila jangan hanya indah di ruang diskusi dan kajian akademik. Ukurannya adalah apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

BACA :  Edarkan Sabu di Sidemen dan Selat, Pria Asal Klungkung Diamankan

Khozin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa, untuk terus mengawal jalannya demokrasi dan kebijakan publik secara kritis.

“Kritik dan masukan harus dibuka selebar-lebarnya. Media memiliki peran penting menyampaikan tidak hanya keberhasilan, tetapi juga berbagai persoalan yang perlu diperbaiki agar demokrasi dan kedaulatan ekonomi benar-benar berjalan seiring demi kepentingan rakyat,” ucap Khozin.

Di forum sama, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan keberhasilan mewujudkan kedaulatan ekonomi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang bersih, akuntabel, serta komitmen seluruh elemen bangsa dalam mengawal pembangunan nasional.

Upaya Presiden Prabowo Subianto membangun kedaulatan ekonomi nasional, dinilai sejalan dengan gagasan ekonomi Pancasila yang menempatkan negara sebagai pengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, keberhasilan agenda tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi dan menutup berbagai kebocoran pengelolaan sumber daya alam.

Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dinilai masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan kekayaan dan belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

BACA :  Diduga Mau Melukat, Perempuan asal Sukawati Ditemukan MD di Pantai Purnama Gianyar

“Kalau kekayaan alam benar-benar dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Indonesia memiliki peluang menjadi bangsa yang lebih mandiri dan sejahtera,” ujar Ujang.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular