Ketahuan Setubuhi Adik Ipar, Istri Minta Cerai

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah tiga tahun lebih berhasil menikmati tubuh adik iparnya yang masih dibawah umur akhirnya ulah bejat IGN BP,24, alias Tiade terbongkar. Sopir asal Desa Dangin Tuakadaya Kecamatan/Kabupaten Jembrana itu kini selain harus menghadapi proses hukum atas perbuatanya, juga digugat cerai oleh istrinya.

Ulah bejat yang dilakukan Tiade terhadap adik iparnya sebut saja Mawar,16, itu pertama kali pada tahun 2021 dimana hari dan tanggalnya lupa, sekitar pukul 20.00 WITA di kebun milik Tiade di Banjar Munduk Kemoning, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.

Setelah berhasil merenggut keperawanan Mawar yang saat itu masih duduk di kelas 2 SMP, pelaku kemudian mengancam jika korban mengadu kepada kakaknya (istri pelaku) maka akan dihancurkan.

Dengan ancaman itu Mawar akhirnya bungkam sehingga pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di kamar tidur yang biasa korban tempati di rumah pelaku. Ulah bejat Tiade itu terus berlanjut berkali-kali ditempat yang berbeda.

“Persetubuhan ketiga dan seterusnya sampai tahun 2023 korban tidak ingat kapan dan dimana karena pelaku menyetubuhi korban dengan jarak yang lama-lama dan ditempat yang berbeda-beda kadang di kebun, kadang di kamar tidur yang korban tempati jika korban menginap di rumah pelaku kadang di Gudang Kayu di Lingkungan/Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (6/8/2024).

BACA :  ‎KONI Bali Tinjau Kesiapan Venue Porprov XVII di Buleleng, Anggaran Perbaikan Disiapkan Rp28 Miliar

Terungkapnya perbuatan bejat Tiade ini kata Kapolres, berawal dari kakak korban atau istri pelaku melihat chattingan suaminya dengan korban di pesan WhatsApp yang mengatakan “buka pintu Rah, manying gati iban, buka pintu” (buka pintu Rah, sombong sekali kamu, buka pintu). Kemudian di balas “ngengken iban mai, awak sing bani” (ngapain kamu kesini, saya tidak berani).

Melihat chattingan tersebut kakak korban langsung bertanya kepada korban apa maksud dari chatingan tersebut dan korban mengakui bahwa pada saat itu tersangka datang ke tempat kos korban dan ingin masuk ke dalam kamar kos namun korban tidak membukakan pintu kamar karena takut.

“Korban juga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sejak kela II SMP yakni sejak tahun 2021,”jelasnya.

Korban tidak berani mengatakan kepada kakaknya karena dirinya diancam oleh tersangka dengan mengatakan “’awas cai bani ngorahang jak mbok, benyah cai” (awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu).

Mengetahui hal tersebut kakak korban kaget dan meminta penjelasan dari suaminya, dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah menyetubuhi korban sejak tahun 2021 tanpa sepengetahuan kakak korban.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Mendengar pengakuan keduanya kakak korban lalu menyampaikan kepada bapak korban yang kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke kantor polisi.

“Awalnya tersangka dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Atas perbuatanya itu tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau

Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk UU Perlindungan Anak
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk UU TPKS.

BACA :  Gubernur Bali Apresiasi Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD 2026

“Istri tersangka juga sudah mengajukan cerai. Kami himbau bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan/lingkungan bermain anak,”pungkasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular