DENPASAR, balipuspanews.com –Ketegasan Satpol PP Karangasem dalam menegakkan Peraturan daerah kini dipertaruhkan dengan dikeluarkannya surat peringatan III kepada pemilik bangunan melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Abang, Karangasem.
Surat Peringatan 3 telah dikeluarkan Satpol PP Karangasem menyusul Surat Peringatan II sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Dengan keluarnya SP III tersebut praktis upaya terakhir yang seharusnya dilakukan adalah pembongkaran paksa.
Hal ini diakui oleh Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Karena SP III telah dikeluarkan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan pembongakaran paksa.
“Ya sudah SP III, saat ini masih mempersiapkan peralatan dan administrsi tambahan untuk pembongkaran, nanti kami sampaikan jika saatnya eksekusi,” jelas Ananta.
Seperti dikatakan sebelumnya, pihaknya berharap agar pemilik segera melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi hasil ketika berlangsungnya pertemuan sebelumnya.
Namun sayangnya, sejak dilontarkan SP I, pemilik tak kunjung melakulan pembongkaran mandiri, sehingga berlanjut ke SP II. Sayangnya, hingga batas waktu, peringatan Satpol PP tak juga digubris sehingga dikeluarkanlah SP III.
Sebelum adanya SP, Gabungan komisi I dan II telah menggelar rapat karja dengan menghadirkan OPD terkait seperti Pol PP, PUPT dan Perijinan. Disana juga terungkap bahwa pemilik bangunan diduga membangun diatas tanah yang bukan miliknya karena sampai saat ini belum ada dokumen resmi kepemilikan yang bisa ditunjukkan.
Dewan pun mendesak OPD terkait segera menindaklanjuti hal ini, agar jangan sampai menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya. Terlebih posisi bangunan melanggar sempadan pantai sesuai dengan kajian dari PUPR. Selain itu, dewan juga akan membentuk pansus untuk menyikapi hal ini.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



