Senin, Mei 13, 2024
BerandaNewsKetua Bawaslu Provinsi Bali Beri Arahan Kepada Bawaslu Tabanan

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Beri Arahan Kepada Bawaslu Tabanan

TABANAN, balipuspanews.com – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Milik Daerah (BMD) akan berdampak besar jika pemeliharaannya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pentingnya pengadministrasian BMN dan BMD harus dilakukan dengan pencatatan yang baik dan terstruktur.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Rabu (9/6/2021). Hal itu diungkapkannya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Menurut Ariyani, tugas-tugas divisi SDM khususnya tentang pengelola BMN, penting untuk mengetahui dan memahami LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Tujuannya agar mudah dalam mengadministrasikan, inventarisir dan pelaporan barang-barang yang ada di Kantor Bawaslu Tabanan.

“Seluruh barang, baik Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu I Made Aji Swardhana selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Provinsi Bali meminta, adanya Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah dirawat dan dipergunakan lsesuai fungsi dengan baik.

BACA :  Komite I DPD Terus Perjuangkan Aspirasi Bapas

“Pada KIR itu, petunjuk sudah jelas sebagai penanggung jawab, namun jajaran Bawaslu wajib bersama-sama menjaga barang yang ada dalam ruangan kantor Bawaslu Tabanan,” ungkapnya.

Terhadap arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada mengatakan, BMN proses pengadaannya sudah tercatat dan akan dilakukan pendataan. Sedangkan Barang Milik Pemerintah daerah Tabanan akan segera dilakukan pengadministrasian dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah, karena ada barang diberikan hak guna pakai belum lengkap terkait administrasinya.

“Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Pemerintah Daerah terus ditata. Sehingga semua barang, kebaradaanya di Kantor Bawaslu Tabanan, penataan administrasi dan pengelolaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rumada.

“Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Tabanan Ritayani yang turut hadir menambahkan, terkait dengan Pengadaan Barang di Bawaslu Kabupaten Tabanan agar menyelesaikan administasi pengadaan barang agar lebih baik. Pengadaan Barang kedepan, bisa menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web based,” sebutnya.

Rapat Koordinasi Pengadaan Barang Milik Negara ini dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa serta Staff Pelaksana Teknis.

BACA :  DagperinkopUKM Sediakan Beragam Produk UMKM Lokal di Satu Aplikasi

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular