DENPASAR, balipuspanews.com – Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menekankan Gubernur Bali, I Wayan Koster tak ada kewenangan membubarkan ormas Baladika, Laskar Bali dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).
“Yang bisa membubarkan itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) , pembubaran ini mesti atas aduan masyarakat,” kata Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ketika dimintai keterangannya, Selasa (22/1).
Gubernur dalam hal ini hanya bisa mencabut surat terdaftar di Kesbangpolinmas Bali.
Kalau mau membubarkan, kata Wiryatama, Gubernur mesti memohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) dengan alasan yang jelas.
“Hal ini tidak dilakukan karena Gubernur tidak terganggu, jadi tak ada alasan Gubernur membubarkan,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Mantan Bupati dua periode di Kabupaten Tabanan ini apa keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster sudah tepat soal memberikan peringatan kepada ketiga ormas tersebut.
Seperti diketahui menindaklanjuti surat Kapolda Bali tanggal 21 April 2017 yang diantaranya merekomendasikan pembubaran tiga ormas, Gubernur Bali Wayan Koster sesuai dengan kewenangannya memberi surat peringatan kepada tiga Ormas tersebut yakni DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu. Pemberitahuan perihal surat peringatan itu disampaikan langsung Gubernur Bali kepada petinggi ketiga ormas tersebut di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1).
Dalam surat peringatan tersebut disampaikan bahwa selama selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Ormas dilarang keras melakukan pembunuhan; penganiayaan, pengrusakan; pengancaman, pemerasan, premanisme; penyalahgunaan narkoba; kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketentraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya. Dalam hal Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Adapun terhadap oknum anggota Ormas yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (art/bpn/tim)



