Ketua DPRD Gianyar Jelaskan Penyebab Jalan Rusak, Anggaran Rp 200 Miliar Segera Dieksekusi

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan jalan di wilayah Gianyar.

Menurutnya, sejumlah proyek perbaikan jalan kabupaten yang telah dianggarkan pada 2026 masih menunggu proses tender dan tahapan administrasi sebelum dikerjakan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Sudarsana, Senin (18/5/2026). Ia meminta masyarakat melihat persoalan infrastruktur jalan secara menyeluruh, termasuk dari sisi mekanisme anggaran dan kondisi geografis wilayah Gianyar.

“Ini bukan pembelaan, tetapi mari pelan-pelan berpikir soal jalan dan anggaran. Selama ini Gianyar mengalokasikan sekitar Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahun untuk infrastruktur jalan. Bahkan tahun ini ada sekitar Rp200 miliar yang sudah masuk anggaran untuk penanganan jalan rusak berat dan sedang,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui proyek tersebut belum dapat langsung dikerjakan karena masih melalui proses lelang. Pemerintah menargetkan realisasi pekerjaan fisik mulai berlangsung pada Juli 2026.

“Harapan kami September atau Oktober nanti masyarakat bisa melihat bahwa pemerintah tidak diam. Semua tahapan dan mekanisme sedang berjalan,” katanya.

BACA :  ‎KONI Bali Tinjau Kesiapan Venue Porprov XVII di Buleleng, Anggaran Perbaikan Disiapkan Rp28 Miliar

Sudarsana menjelaskan kondisi jalan di Gianyar berbeda dengan daerah lain seperti Badung dan Denpasar. Menurutnya, banyak ruas jalan di wilayah utara Gianyar berada di kawasan perbukitan, jurang, dan hutan sehingga rawan longsor.

Ia mencontohkan kerusakan jalan di wilayah Pejeng Kelod yang sebelumnya dalam kondisi baik, tetapi tiba-tiba longsor hingga kedalaman lebih dari 20 meter.

“Penanganannya harus melalui kajian teknis dan membutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Persoalannya bukan sekadar uang, tetapi teknis pengerjaan yang harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Karena itu, beberapa proyek penanganan jalan longsor diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027.

“Sekarang proses tender juga dikawal ketat. Masyarakat bertanya kenapa tidak langsung dikerjakan, padahal ada mekanisme yang memang cukup ketat,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah telah memetakan kondisi jalan ke dalam tiga kategori, yakni rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Untuk kerusakan ringan seperti jalan berlubang, penanganannya dilakukan melalui anggaran pemeliharaan rutin.

Ke depan, DPRD Gianyar mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pemeliharaan jalan guna mempercepat penanganan kerusakan ringan dan perawatan infrastruktur.

BACA :  Atap Bangunan SDN 3 Kalibukbuk Ambruk Dihantam Angin Kencang

Menurut Sudarsana, perawatan jalan secara rutin dinilai lebih efektif dan lebih murah dibandingkan perbaikan total setelah kerusakan semakin parah.

“Kalau jalan tidak dirawat, kerusakannya akan lebih cepat dan biaya perbaikannya lebih besar. Lebih baik fokus pada perawatan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Dinas PUPR membentuk tim reaksi cepat (TRC) untuk menangani laporan kerusakan jalan secara langsung di lapangan.

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular