JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPPR juga akan mengawal proses hukum yang dilakukan Polri ini hingga tuntas.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi. Yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan dan independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara ini harus diminta pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dia mengatakan, Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut perkara tersebut.
Menurut Habiburokhman, penyidikan perkara tersebut harus dilakukan secara tuntas dengan tetap berpegang pada prinsip Presisi yang selama ini iusung Polri.
“Kami akan mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya dalam koridor hukum,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menilai, korupsi batu bara bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat luas.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tegas Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga menjadi salah satu penyebab blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menungkapkan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
Nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal dan saat ini masih dihitung melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Kortas Tipidkor Polri juga telah menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang melibatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding. Penyidik juga menemukan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Penyidik Polri juga menyita uang senilai Rp 60 miliar dari restoran De Clan dan Rp 7,2 miliar dari sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap oleh sejumlah pihak.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan




