Ketua MPR RI Apresiasi KPK Berantas Mafia Peradilan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara.

“Kejadian ini sangat memperihatinkan karena menunjukan bahwa mafia peradilan masih terdapat di institusi sekelas Mahkamah Agung, bahkan sampai melibatkan langsung seorang Hakim Agung,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya KPK telah menetapkan 6 tersangka penerima suap yaitu Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Redi (PNS Mahkamah Agung), dan Albasri (PNS Mahkamah Agung).

Sedangkan pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana). KPK juga turut mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp 2,1 miliar.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

Lebih jauh, Bamsoet mengatakan patut memberi apresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus ini. Sebab dengan penangakapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi Mahkamah Agung maupun bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak lagi main-main dengan hukum.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI ini mendorong agar peradilan yang dijalankan terhadap para tersangka tersebut bisa tetap berjalan dengan mengedepankan asas profesionalitas. Siapapun yang bersalah di mata hukum, harus mendapat ganjaran yang setimpal.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Jika nantinya terbukti bersalah, para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal di hadapan hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera, khususnya kepada para penegak hukum lainnya, agar tidak ada yang berani main-main dengan hukum,” jelas Bamsoet.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi alarm peringatan bagi para penegak hukum, khususnya di Mahkamah Agung, untuk melakukan berbagai pembenahan.

Sebagaimana juga tergambar berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.

BACA :  ‎KPU Buleleng dan Dinas PMD PPKB Perkuat Sinergi Data Pemilih dan Coktas 2026

“Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan.

Ditambah dengan adanya kasus ini, semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum punya pekerjaan rumah yang berat untuk meningkatkan kepercayaan rakyat. Bukan dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata,” tegas Bamsoet.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular