JAKARTA, balipuspanews.com – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang tetap solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang baik dengan total aset hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara year-on-year (yoy). Pertumbuhan tersebut juga didukung ketahanan permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
Selain itu, penyaluran kredit BPD meningkat dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan kredit tersebut turut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kinerja industri BPD juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan ekspansi bisnis tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dengan pendekatan yang lebih prudent. BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan sehingga kualitas aset tetap terjaga.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD, yakni (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap tersebut, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, hal itu diharapkan mampu mendukung peningkatan perekonomian nasional.
Sejak diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri BPD. Salah satunya melalui penguatan daya saing BPD lewat implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan tersebut telah mendorong pemenuhan modal inti BPD, dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada 2019, menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024 yang seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah tersebut sejalan dengan pilar pertama dalam roadmap, yakni “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” melalui inisiatif “Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”.
Pelaksanaan KUB diharapkan mampu memperkuat resiliensi BPD serta meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dan anggota KUB. Dengan demikian, peran BPD akan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus sebagai agen pembangunan di daerah.
Dukung UMKM
Lebih lanjut, industri BPD terus menunjukkan dukungannya terhadap penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dukungan BPD terhadap UMKM juga menjadi bagian dari pilar ketiga Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yakni Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut adalah meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif, termasuk UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren yang sejalan dengan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga. Kondisi ini mencerminkan ekspansi kredit tetap diimbangi pengelolaan kualitas aset yang baik.
OJK berharap BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru guna memperkuat struktur ekonomi daerah. Hal itu mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat dalam mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah.
Langkah tersebut dinilai penting agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan tren ekonomi global.
OJK juga terus mendorong BPD menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan, seperti pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru tersebut, BPD tidak hanya memperluas portofolio kredit secara sehat, tetapi juga turut membangun kemandirian ekonomi daerah.
Selanjutnya, OJK akan terus mengawal implementasi roadmap melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna mempercepat transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



