Sabtu, April 20, 2024
BerandaJembranaKomisi II DPRD Jembrana Temukan Izin Toko Berjaringan Kamuflase

Komisi II DPRD Jembrana Temukan Izin Toko Berjaringan Kamuflase

JEMBRANA, balipuspanews.com – Banyaknya toko berjaringan di Jembrana disikapi DPRD Jembrana. Pada Senin (21/2/2022), Komisi ll DPRD Jembrana bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana melakukan pengecekan.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi, I Ketut Suastika menyasar toko berjaringan dari Kecamatan Pekutatan sampai Gilimanuk.

Pengecekan itu dilakukan selain untuk memastikan perizinannya juga untuk mendorong agar produk lokal dari UMKM diberikan ruang.

Dari pengecekan itu ditemukan toko modern berjaringan belum memenuhi perizinan yang ditentukan kabupaten.
Bahkan sebagian besar tidak ada yang menyediakan ruang atau produk UMKM Jembrana.

Mendapat temuan itu Suastika menilai kalau izin yang dikantongi hanya kamuflase. Sebab izin toko tidak berjaringan namun kenyataanya berjaringan.

Beberapa juga belum melengkapi izin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut.

“Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan perda yang sudah ada,” tandasnya.

BACA :  Bandara Ngurah Rai Layani 1.059.069 Penumpang Selama Libur Lebaran

Selain itu sesuai ketentuan, setiap toko harus menyediakan 30 persen produk UMKM Jembrana.

“Saat pandemi ini ada 60 ribu UMKM di Jembrana. Dari sekian toko berjaringan belum ada yang menampung produk lokal,” ungkapnya.

Suastika meminta dinas koprasi perdagangan dan UMKM melakukan pendampingan dan dalam waktu satu semester sudah memenuhi ketentuan. Jika tidak maka Satpol PP agar mengambil tindakan.

“Supaya dalam menegakan aturan pemerintah punya wibawa,” ujar Cuhok sapaan akrab Suastika.

Komisi II juga menegaskan dengan kondisi ini agar tidak ada lagi toko serupa yang dibangun lagi.

“Hentikan pembangunan lagi, kita beri waktu semester untuk memenuhi regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku, jangan ragu,” katanya.

Pihaknya juga menyarankan kepada dinas terkait untuk memanggil pihak toko yang belum memiliki izin lengkap.

“Tentu kami juga akan memfasilitasi. Salah satunya terkait UMKM tersebut.
Tidak boleh lagi ada pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana apalagi hanya dengan kedok NIB atas amanah PP no 5 tahun 2021. Perda masih ada dan pembangunan toko berjaringan dekat pasar itu tidak boleh,” katanya.

BACA :  Duta GenRe Jembrana Memasuki Babak Final

Diakui Suastika diakhir tahun 2021 memang sesuai amanat UU cipta kerja yang dipahami separuh sehingga banyak pihak toko yang berani beroperasi hanya dengan mengantongi NIB.

“Mereka berlindung dibalik UU cipta kerja. Ini tidak boleh. Tapi harus mengacu pada perda yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Komang Murdana salah satu pengelola toko modern menyampaikan mereka sebenarnya sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan yakni melalui OSS, namun masih terkendala sistem dari pusat.

Sedangkan perizinan lain seperti PBG masih menunggu kepastian dari daerah karena sebagaimana diketahui perda terkait pajak bangunan itu masih digodog. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular