Melasti, Tawur Kesanga, dan Nyomya Ogoh-ogoh di Denpasar Diizinkan, Dilaksanakan dengan Prokes Ketat

Arak-arakan Ogoh-ogoh serangkaian hari Suci Nyepi.
Arak-arakan Ogoh-ogoh serangkaian hari Suci Nyepi.

DENPASAR, balipuspanews.com-
Prosesi serangkaian hari Suci Nyepi tahun baru Caka 1944 yakni melasti, Tawur Agung Kesanga dan pengarakan Ogoh-ogoh pada malam pangerupukan di Denpasar diperbolehkan digelar.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Dimana peserta yang dilibatkan hanya 50 persen dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan tersebut terungkap dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi yang dipimpin Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung Kol.Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Ketua MDA Denpasar AA. Ketut Sudiana seluruh bendesa adat, pesikian pecalang dan ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan peserta serta disiplin prokes.

Hal ini juga sesuai dengan Interuksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga.

“Dalam Instruksi Mendagri tidak ada pelarangan dalam pelaksanaan kegiatan adat, agama dan budaya di masyarakat, namun agar dilakukan dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, melihat perkembangan kasus Covid-19 selama sepekan menunjukkan tren penurunan dan kasus sembuh mulai meningkat, dirinya menekankan untuk tetap melakukan antisipasi bersama agar pelaksanaan upacara adat, agama dan kebudayaan hari Suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman.

Di Kota Denpasar, katanya terdapat 35 Desa Adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat Pemelastian.

Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat.

Begitu juga dengan pelaksanaan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh yang dapat diatur dimasing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.

Disampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes.

“Tidak ada pelarangan namun kami tekankan pada “Desa Mawecara” sesuai dengan dresta desa adat masing-masing bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-masing desa dalam pelaksanaan rangkaian hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujar Jaya Negara.

Pihaknya juga mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin pada prokes.

Sementara Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan, pelaksanana rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan bendesa adat, Pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar.

Dalam rapat itu ditetapkan pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari melasti, pelaksanan Tawur Kesanga dan Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat.

Teknis dilapangan dalam pembatasan tersebut juga telah diatur sesuai dengan dresta masing-masing serta pemantauan dalam pelaksanaan nya melibatkan satgas Covid-19 tingkat banjar, desa/kelurahan dan sinergi dengan TNI dan Polri.

“Pelaksanaan melasti ada beberapa desa adat yang ngubeng tetapi ada juga tetap melaksanakan melasti tetapi dengan pembatasan dan prokes yang ketat,”ujar Ketut Sudiana.

Sementara pelaksanana Nyomya Ogoh-ogoh, lanjutnya juga diatur oleh masing-masing desa adat dan dilakukan di wewidangan banjar yang bersangkutan.

Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi Nyomya ogoh-ogoh yang telah disepakati bersama pasikian Yowana Denpasar.

“Pelaksanaan prosesi Nyepi di wilayah Denpasar telah disepakati bersama dalam pelaksanaan secara terbatas dan disiplin prokes sesuai dengan Instruksi Mendagri dan hasil Audiensi Pasikian Yowana dengan Gubernur Bali,” ujarnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan