JAKARTA, balipuspanews.com – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
”Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath saat membacakan kesimpulan rapat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kesimpulan tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.
Selain itu, Komisi III juga terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.
“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.
Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.
“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” tegas Habiburokhman yang juga Politisi Partai Gerindra.
Sistem Presidensial
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai posisi kelembagaan Polri di bawah presiden berkaitan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Yang menjadi perdebatan adalah apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah presiden sebagai alat negara? Ada,” tegas Rullyandi.
Ia menegaskan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi merupakan anggota kabinet. Karena itu, institusi Polri dinilai penting berada di bawah lembaga kepresidenan.
“Karena Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri, dia sebagai member kabinet. Dia diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dalam negeri, yaitu situasi keamanan dalam negeri. Karena apa? Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah,” urainya.
Lebih jauh, Rullyandi menjelaskan anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri adalah bagian dari ASN. Karena itu, posisi Polri adalah bawahan presiden.
“Kemudian, undang-undang kepegawaian itu diubah menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Polri masih ada di dalamnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah presiden,” terangnya.
Begitu juga dengan pengangkatan jenderal bintang 3 di Polri melalui surat keputusan dari presiden. Dengan demikian, Rullyandi mengatakan penugasan Anggota Polri dalam jabatan lain di luar struktural jabatan di Polri dibolehkan konstitusi.
“Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi Sekjen, jadi Dirjen, jadi Irjen, itu boleh,” ujarnya.
Di tempat sama Kriminolog, Adrianus Meliala menilai, reformasi kultural di tubuh Polri tidak dapat dilepaskan dari pembenahan tata kelola dan fokus kelembagaan. Sebab, perubahan budaya tidak akan efektif apabila kepolisian terus dibebani berbagai tugas di luar tugas pokok dan fungsinya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan fokus kelembagaan merupakan prasyarat penting agar reformasi kultural dapat berjalan efektif. Pembebanan tugas di luar fungsi utama justru berisiko memecah perhatian organisasi dan memperlemah konsistensi pelaksanaan fungsi kepolisian.
Adrianus mengakui kecenderungan Polri mengambil berbagai tugas tambahan tidak dapat dilepaskan dari karakter kepolisian. Selama ini, Polri dikenal selalu siap menjalankan perintah negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian, yaitu menurunkan angka kejahatan (crime rate) dan meningkatkan penyelesaian perkara (crime clearance), merupakan pekerjaan sangat berat. Oleh karena itu, keterlibatan Polri dalam tugas-tugas lain hanya dapat diterima sepanjang indikator-indikator utama tersebut benar-benar terjaga.
Sayangnya, indikator-indikator utama tersebut belum menunjukkan perbaikan signifikan. Jal itu bisa dilihat dari tingkat penyelesaian perkara masih menyisakan persoalan besar, mulai dari perkara yang berlarut-larut hingga kasus yang tidak kunjung dituntaskan.
Sehingga pembebanan tugas tambahan, termasuk yang sering disebut non-tusi, harus dilihat secara kritis agar dampaknya tidak mempengaruhi kinerja kelembagaan dan mengabaikan tugas pokok Polri.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



