Komisi ll DPRD Jembrana Sidak SPBU dan SPBN

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com- Tidak sinkronnya SK BPH Migas No 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang mengijinkan membeli BBM hanya dengan surat dari kepala dinas terkait dengan aturan dari Hiswana Migas yang hanya mengeluarkan rekomendasi hanya dari desa sudah bisa membeli BBM tertentu, membuat pelaku UMKM, petani dan nelayan yang membutuhkan BBM kesulitan.

Sebab mereka yang mau membeli BBM yang hanya membawa surat rekomendasi dari desa sesuai aturan dari Hiswana Migas ditolak oleh semua SPBU di Jembrana.

Adanya permasalahan tersebut, pada Senin (4/4/2022) komisi ll DPRD Jembrana bersama Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan melakukan sidak ke SPBN dan SPBU di Jembrana.

Sidak yang dipimpin ketua komisi ll, I Ketut Suastika menyasar SPBN Pengambengan dan SPBU Sebual karena membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Dari pengecekan itu ditemukan memang aturan pembelian BBM menyulitkan nelayan dan petani.

Sesuai aturan dari pertamina mereka harus mencari rekomendasi dari kepala dinas terkait. Juga pembelian BBM bersubsidi harus melalui aplikasi yang sudah disediakan di Pertamina.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Untuk pebelian BBM di SPBU bagi kendaraan umum sekala kecil diberikan 60 liter perhari dan truk kecil 80 liter per hari, sementara untuk bus dan truk besar diberikan 200 liter perhari yang sebelumnya 300 liter.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan, kalau aturan Hiswana Migas yang baru berbeda dengan aturan pertamina.

“Beberapa SPBU pemahamannya berbeda, sehingga petani dan nelayan kesulitan membeli BBM yang bersubsidi karena harus menyertakan rekomendasi dari kepala dinas,”ujarnya.

Suastika yang akrab disapa Cohok berharap Hiswana dengan pertamina bisa sinkron dimana boleh rekomendasi dari desa saja
sehingga nelayan dan petani tidak perlu mencari rekomendasi kepala dinas terkait.

“Petani dan nelayan kita jangan dipersulit oleh aturan ditengah kondisi kesulitan seperti ini,” ungkapnya.

Aturan dari SPBU yang menggunakan aplikasi minyak boleh dikeluarkan ketika nopol mobil dan nomor telpon sudah tercantum di aplikasi pertamina juga menjadi kendala bagi petani yang tidak punya mobil.

Pihaknya tidak menyalahkan pengelola SPBU akan tetapi perlu dikomunikasikan dengan Hiswana migas.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular