Negara, balipuspanews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan.
“Ada apa dalam kasus ini, kenapa penanganannya sampai berlarut-larut.,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Minggu (23/9).
Ia mengaku sangat menyayangkan berkas perkara dari penyidik kepolisian bolak-balik ke kejaksaan. Padahal kasus tersebut adalah kasus yang sangat jelas dimana anak dibawah umuir menjadi korban akibat disetubuhi pamannya sendiri sampai hamil.
Menurut Arist dalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Jika korban umurnya dibawah 18 tahun maka sudah merupakan pelanggaran hak anak dan kasusnya sudah bisa diproses dan jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dinilai Arist keliru.
“Jika korban adalah anak, maka unsur ini tidak diperlukan. Kami mendorong kejaksaan bekerja maksimal dan profesional,” ungkapnya.
Lanjut Arist kasus ini sangat luar biasa dan sepengetahuanya sudah sering terjadi di Jembrana. Sehingga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi. “Jika masih berlarut-larut dan Polres Jembrana menghendaki, saya akan ke Jembrana,”tandasnya. (nm/bpn/tim)



