BANGLI, balipuspanews.com – Diduga hendak nyabu di wilayah Bangli, WW pria asal Desa Pempatan, Rendang, Karangasem diamankan Satresnarkoba Polres Bangli. Atas perbuatannya, kini pria berambut pirang itu harus mempertanggungjawabkan perbutannya dan mendekam dibalik hotel prodeo.
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, Senin (24/5/2021) menyebutkan, WW diamankan di Jalan Lettu Kanten, Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, pada Senin (17/5/2021) lalu.
Disebutkan AKP Nyoman Sudarma, dari hasil penggeledahan petugas mendapati satu buah plastik klip bening yang diduga natkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,006 netto yang disimpan pada saku celananya.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah benar narkotika jenis sabu-sabu yang tidak memiliki ijin dari pihak berwajib,” katanya.
Diungkapkan AKP Nyoman Sudarma, selama ini pelaku bekerja serabutan dan menjadi pemakai sekitar 2 tahunan dengan alasan agar kuat saat bekerja.
Sementara kepada penyidik, WW mengaku ke Bangli karena memang ada rencana untuk nyabu di wilayah Bangli.
“Pengakuan pelaku masih kami dalami untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan