KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Upaya itu dilakukan KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah merupakan hal penting dalam proses pendidikan sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini.

“Setiap tahun sejak 2022 lalu, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” ujar Wawan Wardiana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (1/7/2024).

Wawan menambahkan, KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei. KPK ingin melihat dari hasil-hasil inisiatif tersebut, apakah upaya yang dilakukan berdampak atau tidak.

“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman antikorupsi terus bertambah setiap tahun,” imbuhnya.

SPI Pendidikan sendiri mencakup tiga aspek utama yang mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, meskipun hasilnya masih parsial​​. Aspek ekosistem pendidikan menilai guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menerima pendidikan nilai-nilai antikorupsi, yang hasilnya belum menyeluruh.

Sementara aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru​​.

Wawan menjelaskan, pada 2023, SPI Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7. Menurut Wawan, angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan.

Menurutnya, skor SPI nasional pada level dua itu artinya bahwa penegakan prinsip-prinsip antikorupsi masih banyak yang harus diperbaiki

“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.

Wawan menambahkan, masih rendahnya skor SPI Pendidikan itu juga selaras dengan dalam temuan pihaknya di lapangan terhadap sistem PPDB. Dia menjelaskan, sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

Karenanya, Wawan menekankan pentingnya penanaman integritas di lingkungan sekolah, termasuk dalam proses PPDB. Pun demikian orang tua maupun wali siswa juga perlu memahami dan memiliki integritas.

“PPDB ini memiliki jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan mutasi. Yang tidak boleh adalah koneksi dan gratifikasi. KPK berupaya menjaga agar kedua hal ini tidak terjadi,” tegasnya.

Wawan juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi sistem PPDB harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan, termasuk perubahan-perubahannya berdasarkan hasil evaluasi tahunan.

“Misalnya, inspektorat dan dinas pendidikan daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guru, dan kepala sekolah yang menjadi panitia PPDB jauh-jauh hari sebelumnya.

KPK sendiri berkomitmen untuk terus memonitor dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pendidikan, termasuk dalam proses PPDB. Dengan sinergi antara KPK, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan integritas dalam lingkungan pendidikan dapat terwujud dan korupsi dapat dicegah sejak dini.

Kemendikbudristek Evaluasi Pemda

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam upaya mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, Kemendikbudristek terus mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala setiap tahun.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menjelaskan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan PPDB menjadi kunci utama dalam menyempurnakan kebijakan ini. Setiap tahun, Kemendikbudristek melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan PPDB di berbagai daerah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.

Misalnya, pada tahun 2023 lalu masih banyak daerah yang belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif dan petunjuk teknis yang disusun oleh daerah belum sepenuhnya selaras dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan dasar untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya​,” ungkap Hasbi.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemendikbudristek mendorong pemda untuk melakukan berbagai perbaikan. Salah satunya adalah pelaksanaan tahapan persiapan PPDB yang lebih awal, agar daerah memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Di samping itu, pemetaan sebaran sekolah dan proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk juga menjadi fokus utama. Pemda diharapkan dapat menyusun pemetaan daya tampung sesuai dengan hasil pemetaan tersebut​​.

BACA :  Bupati Badung Cup Bali 2026 Jadi Ajang Pemanasan Wushu Buleleng Jelang Porprov 2027

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan persiapan PPDB dilaksanakan dengan baik, sehingga proses PPDB dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Hasbi menambahkan, guna memastikan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, pihaknya juga mendorong pemda untuk melakukan pakta integritas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Hal ini untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Karena rentang kendali lebih pendek di daerah. Sehingga permasalahan akan lebih cepat ditangani jika mampu diselesaikan di daerah,imbuh dia.

Selain pemda, Kemendikbudristek juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama masyarakat. Menurutnya, PPDB berkualitas tidak dapat diwujudkan tanpa kerja sama yang solid dari berbagai pihak.

Maka dari itu, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB dengan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan yang tersedia di tingkat satuan pendidikan, satgas kab/kota, provinsi, dan nasional.

Dengan evaluasi tahunan dan penyempurnaan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.

“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem PPDB yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik di seluruh Indonesia,” tegas Hasbi.

DKI Terapkan Zonasi Prioritas

Salam forum sama, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui penyempurnaan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta. Upaya itu dilakukan dengan mengubah sistem jalur zonasi jarak menjadi zonasi prioritas, yakni dengan mempertimbangkan akses rumah ke sekolah.

Upaya ini, menurut Purwosusilo merupakan penyelarasan dari Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sebagai langkah konkret untuk memastikan pendidikan yang berkeadilan dan nondiskriminatif bagi seluruh anak di Jakarta.

“Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan PPDB selaras dengan regulasi yang ada di Kemendikbudristek,” ujar Purwosusilo.

Pria yang karib disapa Purwo ini menjelaskan, sejak awal PPDB diterapkan hingga sekarang, pihaknya selalu tegak lurus dan selaras dengan aturan pemerintah pusat. Bahkan dalam setiap tahun, Disdik DKI melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

BACA :  Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Tawarkan SUV hingga Mobil Listrik

“Selain menjaring masukan melalui website dan medsos kami juga menjaring masukan lewat FGD yang mengundang semua pihak, dari pemerintah, organisasi, perwakilan orangtua dan sekolah,” ujarnya.

Untuk tahun 2024, penyempurnaan PPDB juga diselaraskan dengan regulasi terbaru, yaitu Kepsekjen Kemendikbudristek No. 27/2023. Salah satu kebijakan turunan yang diimplementasikan Disdik DKI adalah penerapan zona prioritas dari SD hingga SMP, yang sebelumnya hanya diterapkan pada jenjang SMP.

Dengan zona prioritas ini, syarat jarak dalam PPDB sebelumnya diganti dengan pertimbangan akses menuju sekolah dari rumah, sehingga Disdik DKI dapat mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Di Jakarta, kita tidak membuat zonasi berdasarkan jarak, tapi akses, yaitu zona prioritas,” jelas Purwo.

Selain itu, Disdik DKI juga mendorong sistem PPDB bersama dengan sekolah swasta. PPDB bersama ini bertujuan untuk meningkatkan daya tampung, sehingga anak-anak yang yang tidak diterima melalui PPDB sekolah negeri, dapat menempuh pendidikan di sekolah swasta namun sistem pembiayaannya dari pemerintah provinsi sehingga tetap terjangkau.

“Karena banyak orang tua yang ingin anaknya masuk sekolah negeri karena kendala biaya di sekolah swasta,” kata Purwo.

Dalam meningkatkan pendidikan berkeadilan ini, Purwo mengaku mendapatkan tantangan yang sangat besar. Misalnya saat Disdik DKI harus membuat kebijakan terkait PPDB jalur zonasi prioritas yang pada praktiknya tidak bisa memuaskan semua pihak.

“Bayangkan saja, kuotanya hanya 47 dari 100 orang, jadi 53 lainnya tidak terangkut. Seleksi PPDB mau dibikin model apa pun, kita harus berpikir lebih jauh bahwa hak anak untuk pendidikan harus kita fasilitasi,” terangnya.

Dengan kebijakan zonasi prioritas dan berbagai upaya penyempurnaan yang dilakukan, Disdik DKI berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi seluruh anak di Jakarta. Upaya ini juga diharapkan dapat memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Harapan kami, dengan adanya sistem yang lebih baik, semua anak dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tegas Purwo.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular